Riautodays.com,(INHIL)- Polres Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Press Release pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Narkotika, Senin (20/6/2022) di Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.
Kegiatan dihadiri Asisten I Setda Inhil, H. Tantawi Jauhari, Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Tarmizi, Jaksa Fungsional Kejari Inhil Adia Pratistia, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eka Purnama Putra, Ketua DPC Granat Inhil Titin Triana dan Ketua DPD Pemuda BNN Inhil Mahmudin.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan jenis shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menuturkan kegiatan Press Release pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhil.
"Dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika ini, akan memberi efek jera kepada para pelaku lainnya," tutur Kapolres.
Ia mengatakan narkotika merupakan salah satu perusak anak muda penerus masa depan bangsa, maka perlu komitmen bersama memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Narkotika adalah perusak masyarakat dan merusak pemuda penerus bangsa. Saya harapkan komitmen bersama dalam memberantas narkotika ini. Alhamdulillah bekerja sama dengan bea cukai Tembilahan, shabu seberat 1.412,08 kilogram dan jenis pil extacy sebanyak 4.930 butir berhasil kami amankan bersama 4 orang pelaku dan di 2 lokasi, wilayah Guntung Kecamatan Kateman dan wilayah Kecamatan Keritang," paparnya.
Kasat Narkotika Polres Inhil, AKP Indra Lubis menuturkan kronologis penangkapan pelaku tindak pidana Narkotika tersebut.
"TKP pertama di Kecamatan Kateman, kami berhasil mengamankan 3 pelaku diatas kapal pembawa kelapa inisial MNS (26) sebagai kepala kamar mesin, WRP (24) dan NO (23) selaku ABK. Mereka baru saja pulang dari Malaysia, ketika diperiksa kami mendapatkan barang bukti shabu di kamar mesin," terangnya.
Penangkapan pelaku narkotika ini disebutkan AKP Indra berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
"Ya, informasi dari masyarakat ini kami kembangkan, ketika diyakini ada barang bukti shabu yang mereka bawa kami tindaklanjuti. Untuk mempermudah penangkapan kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Tembilahan," sebutnya.
Sementara 1 pelaku tindak pidana Narkotika wilayah keritang adalah hasil penangkapan Polsek Keritang yang bekerja dengan Sat Narkoba Polres Inhil.
"Pelaku di Keritang ini inisial YA (34) bekerja sebagai petani. Tidak ada sangkut pautnya dengan penangkapan pelaku di Kateman," terangnya.
Para pelaku kini berada di Mapolres Inhil untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Mereka dikenai pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mereka terancam pidana dengan pidana maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(yopi)