Suasana sidang putusan Terdakwa PC oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin(13/3/2023). |
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Semarang, Heriyenti, S.H., M.H, di Pengadilan Tipikor Semarang, atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah Untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Frengki.Senin(13/3/2023).
Frengki menambahkan, karena perbuatannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Paul Christian dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah).
“Terdakwa divonis 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Pidana denda Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Frengki
Sebelumnya, Penuntut Umum pada tanggal 13 Februari 2023 telah membacakan tuntutannya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PC dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangi selama terdakwa dalam 5 sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah rupiah).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Hakim Anggota Gathot Sarwadi, S.H. dan Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk. Sementara terdakwa PC, hadir dalam persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.
Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum ajukan banding sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa PC mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari. (*/KT)