Bea Cukai Berhasil Amankan 6.776 batang rokok ilegal dan Total Kerugian Negara Senilai Rp7.700.960,

Tangkapan Barang bukti Rokok Ilegal


Riautodays.com,Karimun - Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Karimun, Provinsi Kepulauan Riau melakukan operasi pasar untuk menindaklanjuti peredaran rokok ilegal dan juga untuk mengamankan hak-hak negara yang tidak dipenuhi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Winarto mengatakan dalam operasi pasar itu pihaknya mengamankan sebanyak 6.776 batang rokok ilegal, atau rokok tanpa pita cukai.


Ada 6.776 batang rokok yang diamankan, dengan potensi cukai sebesar Rp4.227.720. Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp7.700.960,” kata Winarto, Senin, 06 Maret 2023.

Winarto menjelaskan Bea Cukai Karimun juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan penjual toko untuk menjual dan mengedarkan rokok sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tak hanya fokus terhadap rokok ilegal, petugas juga melakukan pemeriksaan setiap toko apabila kedapatan menjual MMEA ilegal dan tidak mempunyai izin NPPBKC," ucapnya.

Bea Cukai Karimun mengimbau untuk seluruh masyarakat khususnya para penjual toko untuk mematuhi peraturan yang berlaku sehingga peredaran rokok ilegal dapat dikurangi.

"Kami akan terus berupaya untuk menggempur BKC ilegal yang ada di Karimun. Diharapkan dengan adanya operasi pasar ini membuat efek jera kepada pedagang dan penjual toko untuk tidak memperjualbelikan BKC ilegal," tutur Winarto.

Sumber : https://metropolitan.tvrinews.com/berita/t1wyr5c-kantor-pelayanan-bea-cukai-karimun-amankan-6776-batang-rokok-ilegal

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak