Riautodays.com,Inhil - Sejak hadirnya sepeda listrik di kalangan masyarakat banyak sekali anak-anak di bawah usia 17 tahun untuk mobilitas sehari-hari.
Kemudian sering juga terlihat penggunaan sepeda listrik ini sampai ke jalan raya tampa adanya pengawasan dari orang tua.
Melihat penomena tersebut pihak kepolisian turun langsung mengingatkan dan memberikan himbauan kepada para penjual sepeda listrik tersebut.
"Kami kepolisian kabupaten Inhil melalui Sat Lantas Polres Inhil, telah memberikan himbauan kepada para penjual sepeda listrik ini, untuk memberi tahukan kepada calon pembeli bahwa sepeda listrik ini digunakan di tempat-tempat tertentu, seperti taman bermain, wisata, jalan-jalan kecil, dan tidak dibenarkan untuk digunakan di jalan raya," jelas Kasat Lantas AKP Eri Asman SH saat kegiatan Jum'at Curhat bersama PD IWO Inhil di Warung Sanggar Catur Jalan Baharuddin Yusuf, Jum'at (10/3/23).
Sepeda Listrik |
Lebih lanjut, Sat Lantas AKP Eri Asman SH menuturkan bahwa meskipun sepeda listrik ini tidak menggunakan bahan pembakaran seperti sepeda motor pada umumnya. Akan tetapi, namun hal tersebut tetap berlaku tentang penggunaan jalan raya seperti menggunakan pengaman (helm) dan lainnya.
"Jadi, kami Sat Lantas Polres Inhil kedepannya akan mengusulkan kepada Pemda mengatur perda tetang penggunaan sepeda listrik ini. Tujuannya sudah jelas, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari," ucapnya.
Terakhir Sat Lantas AKP Eri Asman SH menghimbau kepada seluruh orang tua yang telah membelikan sepada listrik, agar mengingatkan dan menasehati anak-anak nya untuk tidak melewati jalan raya, kemudian juga jangan lupa memakai perlengkapan keselamatan.
"Untuk itu, kami menghimbau ke pada orang tua untuk bersama-sama mengingatkan dan menaseti anak-anak kita ini, bahwa sepeda listrik ini tidak dipergunakan di jalan raya. Kemudian saat mengendarai sepeda listrik hendaknya menggunakan pengaman," imbuhnya.(*)