Bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, Selasa (7/3/2023). |
Riautodays.com,PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama aparat penegak hukum menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Riau Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Arya Duta Pekanbaru, Selasa (7/3/2023).
Turut hadir Ferdianand Siagian selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama, Hendriyadi Wijaya Kusuma Selaku Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau, Intelkom Polda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, serta perwakilan dari instansi/lembaga pemerintah terkait lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd Jahari Sitepu mengatakan bahwa jumlah pengungsi atau refugee di Pekanbaru, Riau, totalnya mencapai 803 orang. Mereka tinggal di 8 Community House yang ada di Pekanbaru.
Keberadaan para pengungsi ini, terkadang menimbulkan persoalan tersendiri ditengah masyarakat, seperti melakukan unjuk rasa, melanggar tata tertib dengan meninggalkan tempat community house atau bertempat tinggal diluar wilayah yang telah ditentukan dan bahkan melakukan tindak pidana.
Seperti pemalsuan data kependudukan untuk mendapatkan paspor yang dilakukan oleh pelaku pemegang kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Sebagai upaya dalam peningkatan sinergitas pengawasan terhadap pengungsi, maka kami melakukan rapat Tim Pora bersama aparat penegak hukum," kata Mhd Jahari.
Ia menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri.
“Melalui rapat ini kita dapat merumuskan langkah-langkah lebih lanjut yang disepakati secara bersama dalam penanganan terhadap pengungsi sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dari keberadaan pengungsi di Wilayah Provinsi Riau,” sebut Jahari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa Pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pora baik di pusat maupun di daerah.
“Untuk itu kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Jangan sampai niat baik kita dalam memberi bantuan kepada warga asing bukannya memberi manfaat malah membawa mudarat bagi Bangsa dan Negara!” tegas Jahari. (*)