Muhammad Dong : Ada Tiga Permasalahan Yang Menjadikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tidak Dapat Maksimal



Riautodays.com, Tembilahan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu ) Kab. Indragiri Hilir gelar "Konferensi Pers" Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024  di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan, Kamis ( 30/3/2023) Sore. 

Acara Konferensi Pers ini dikemukakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kab. Indragiri Hilir, Muhammad Dong. Dan dihadiri beberapa Organisasi Wartawan di Inhil.

Dalam sambutannya, Muhammad Dong mengatakan akan mengemukakan hasill pengawasan Bawaslu Kab. Indragiri Hilir kepada seluruh masyarakat dan kepada awak media.

Muhammad Dong menegaskan bahwa ada tiga komponen mendasar yang menjadi subtansi dalam pengawasan penyusunan daftar pemilih yaitu warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar sebagai pemilih, warga yang tidak memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai pemilih serta tidak ada pemilih yang terdaftar lebih dari satu didalam daftar pemilih. 

“Inilah yang menjadi fokus utama pengawasan kita,” terangnya.

Disamping itu berkaca dari pemilu-pemilu sebelumnya, menurut Muhammad Dong ada tiga permasalahan yang menjadikan Daftar Pemilih Tetap Pemilu tidak dapat maksimal. 

“Yang pertama adanya coklit yang tidak sempurna atau tidak dilaksanakan dengan semestinya, kedua Sistem Data Pemilih atau SIDALIH yang dibangun KPU masih banyak mengalami kendala dan yang ketiga masih minimnya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk ikut menjaga hak pilihnya,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, atas nama Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Muhammad Dong mengajak awak media yang hadir agar dapat Bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan seluruh tahapan Pemilu Tahun 2024.

 “Sebab kami akui, saat ini sumber daya pengawas yang kita miliki masih sangat minim jika dibandingkan dengan luasnya wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk itu peran aktif seluruh elemen masyarakat sangat kami butuhkan untuk Bersama-sama menjaga pemilu kita ini dapat berjalan sebagai mana mestinya,” tutup Muhammad Dong.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP menyebutkan bahwa pemilih merupakan penentu pemenang pemilu.

“Maka inilah yang menyebabkan kenapa DPT ini menjadi hal yang paling penting dalam pemilu. Dan kami terus berupaya untuk mengawal hak pilih masyarakat demi terwujudnya one person-one vote-one value dalam Pemilu Tahun 2024 baik sejak pelaksanaan Coklit kemarin hingga penetapan DPT mendatang,” tutur Rois.

Rois menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 15 Tahun 2023, metode pengawasan Coklit terbagi menjadi 2 kategori yaitu Pengawasan Melekat (Waskat) dan Uji Fakta.

“Pengawasan Waskat terhitung sejak tanggal 12 hingga 19 Februari 2023. Kemudian terhitung sejak tanggal 20 Februari 2023 hingga terakhir pelaksanaan Coklit yaitu tanggal 14 Maret 2023 pengawasan dilakukan dengan metode Uji Fakta,” terangnya.

Rois melanjutkan, berdasarkan hasil waskat yang dilakukan jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) pada pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih, ditemukan beberapa pelanggaran yang ditemukan oleh PKD diwilayah kerjanya masing-masing.

"Dalam rangka menjaga hak pilih setiap warga Negara yang telah memiliki hak pilih maka PKD secara langsung memberikan saran atau masukan kepada Pantarlih untuk melaksanakan Coklit sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 yang diubah menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023," tambahnya.

Sementara pada kegiatan Uji Fakta yang dilakukan oleh PKD untuk melihat secara langsung di lapangan dengan cara mendatangi beberapa pemilih atau rumah untuk diambil sampel yang kemudian dilakukan wawancara kepada pemilih untuk memastikan apakah sudah didata oleh Pantarlih untuk dilakukan Coklit atau belum, jajaran pengawas tidak menemukan adanya pelanggaran pada kegiatan Uji Fakta tersebut.

“Meskipun tahapan Coklit telah usia, kami tetap berupaya menjaga hak pilih masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir dengan cara melakukan Patroli Kawal Hak Pilih dan membuka Posko Kawal Hak Pilih. Hasilnya kami masih menemukan adanya beberapa temuan seperti rumah yang sudah dicoklit namun tidak ditempel stiker, belum dicoklit namun sudah ditempel stiker, pemilih TMS masuk dalam daftar pemilih dan lain-lain,” sebut Rois.

Terhadap temuan tersebut, kemudian Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir melalui Surat Nomor 189/PM.00.02/K.RA-02/03/2023 tertanggal 28 Maret 2023.

“Saat ini jajaran PKD kita juga tengah melakukan pengawasan terhadap kegiatan Rapat Rekapitulsi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS,” tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak