KD alias UC (42) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti, yakni 3 paket kecil yang berisikan sabu dan 1 paket sedang yang diduga berisikan sabu dan setelah ditimbang berjumlah berat kotor 97 gram, 1 unit handphone, 1 kotak senter, 1 gunting warna kuning, 1 mancis, 1 helai plastik warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu bong.
Pengungkapan kasus ini berawal pada awal Februari 2023 Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang merupakan warga Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur diduga menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.
Kemudian pada Kamis 09 Maret 2023 sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai dipimpin KBO Sat Res Narkoba Iptu Doni Binsar SH MH berhasil melakukan penangkapan terhadap KD alias UC (42) di rumah kediamannya di Perumahan Rafanda Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai.
Dilakukan penggeledahan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Res Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.
Sementara hasil pemeriksaan urin terbukti Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Jenis Sabu.(*/i)