Polres Grobogan Siagakan Anggota di Titik Rawan Aksi Balap Liar



Riautodays.com,Grobogan – Keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Grobogan terus ditingkatkan. Termasuk dari gangguan ketertiban dan pelanggaran lalu lintas. Seperti kendaraan berknalpot brong dan balap liar.

 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya melakukan patroli rutin dan pengamanan untuk menjaga kondusivitas wilayah. Termasuk menyiagakan anggotanya di beberapa titik rawan terjadinya aksi balap liar maupun sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, seperti yang dilakukannya pada Sabtu, ( 12/3/2023).

 

Menurutnya, menggunakan kendaraan berknalpot brong jelas melanggar undang-undang. Yakni, pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas. Bila ada pengendara yang menggunakan kendaraan berknalpot brong dapat diancam dengan kurangan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp 250.000.

 

“Sesuai ketentuan undang-undang diatas,itu ancaman bagi pelanggarnya” ujar Kapolres Grobogan.

 

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terhadap penyalahgunaan lalu lintas. Seperti balap liar. Menurutnya, aksi balap liar ini sangat mengganggu aktivitas lalu lintas.

 

Selain mengganggu aktivitas lalu lintas, aksi itu juga melanggar undang-undang. Sesuai pasal 297 Undang-Undang Nomor 22/2009 dengan ancaman kurungan satu tahun dan denda maksimal Rp 3 juta.

 

Ditambahkan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, pihaknya akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan kendaraan berknalpot brong dan balap liar.

 

Salah satunya dengan menggelar patroli rutin setiap sabtu malam minggu di lokasi yang berpotensi menjadi arena balap liar dan kendaraan berknalpot brong.

 

“Tujuannya, demi keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Grobogan,” pungkas Kapolres Grobogan.(*)


(Humas Polres) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak