Razia Makanan, Petugas Gabungan Temukan Produk Makanan Kadaluarsa, Tanpa Label Ijin Hingga Kemasan Rusak Masih Dijual

Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan,Dinas Peternakan,Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,menemukan makanan kadaluarsa, tanpa label ijin hingga kemasan rusak masih dijual saat sidak, Kamis (30/3/2023).


Riautodays.comGROBOGAN – Maraknya peredaran makanan yang mengandung zat berbahaya saat ramadhan menjelang Idul Fitri, petugas gabungan dari Dinas Perdagangan,Dinas Peternakan,Dinas Kesehatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak atau sidak peredaran barang dan jasa di pasar,swalayan dan sejumlah toko grosir yang ada di Grobogan.

Dalam Sidak tersebut, petugas tidak menemukan bahan berbahaya dalam olahan makanan. Namun,petugas menemukan sejumlah produk yang memasuki masa ekspayet,produk makanan yang tidak ada label ijinnya, dan kemasan rusak masih dijual.

Menurut Sigit Adiwibowo, Kabid Perdagangan Disperindag Grobogan, sidak dilakukan mulai dari pasar,swalayan ataupun sejumlah toko grosir yang ada di Grobogan. Dalam Sidak tersebut,petugas gabungan menemukan produk makanan di swalayan Luwes dan Griya Laksana yang telah memasuki masa kadaluarsa atau ekspayet masih dijual. Di swalayan Luwes, petugas juga menemukan makanan impor kurma yang tidak ada label ijinnya.

“Tadi kita temukan di swalayan Luwes dan Griya Laksana ada produk makanan ekspayet masih dijual,kita imbau untuk ditarik dan di return. Juga makanan kurma tidak ada label ijinya kita suruh lengkapi baru dijual,”ucap Sigit, Kamis(30/3/2023).

Sementara, saat sidak di toko Surya Laksana, petugas gabungan menemukan produk makanan yang berbahasa asing belum berbahasa Indonesia.

“Sesuai Permendag Nomor 25 Tahun 2021, semua produk wajib menggunakan label berbahasa Indonesia,”jelas Sigit

Dari hasil sidak tersebut,petugas kemudian mengambil sampel produk untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan dan himbauan terhadap pemilik swalayan untuk menarik produk tersebut untuk tidak dijual sebelum dilengkapi.

“Hasil sidak,kami kemudian mengambil sampel untuk diteliti lebih lanjut,makanan yang tidak berlabel ijin kita himbau untuk ditarik dan boleh dijual lagi setelah dilengkapi,”jelas Sigit.

Sementara pihak swalayan Luwes mengaku telah meneliti secara berkala makanan dan minuman yang telah memasuki masa kadaluarsa.

“Kita cek setiap makanan dan minuman yang dijual. Kalau memasuki masa ekspayet kita tarik. Ini rutin kita lakukan,”ucap Yayuk,Supervisor swalayan Luwes.

Petugas gabungan akan terus melakukan sidak secara berkala, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terutama kesehatan warga selama bulan ramadhan.(I) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak