Seorang Pemuda Dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, BB 88,66 Gram Sabu Diamankan



Riautodays.comTEBING TINGGI – DSL alias D (45) Laki laki, warga Jalan Jawa Kel. Banten Kec. Siantar Barat Kota Pematang Siantar – Sumut, diduga pelaku tindak pidana narkotika, dibekuk personil Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Jumat (17/03/2023) sekira pukul 20.30 Wib, di Jalan Ahmad Yani, Kel. Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi- Sumut.

Dari penangkapan Deddy, turut diamankan, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk keristal narkotika jenis shabu dengan bruto 90,70 gram dan netto 88,66 gram (Delapan Puluh Delapam Koma Enam Puluh Enam) gram narkotika jenis sabu (serbuk), 1 (Satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit handphone oppo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil suzuki ertiga warna hitam.

Dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (18/03/2023) membenarkan adanya penangkapan ini.

Dikatakan pak kasi Humas, kronologis kejadian yakni, Pada hari Jumat tanggal 17 maret 2023 , sekira pukul 20.30 Wib , personil Opsnal Unit 2 Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Ahmad Yani, Kel. Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi – Sumut, sedang ada transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan Oleh pengendara mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1604 WP.

Selanjutnya personil yang di pimpin Kanit 2 Ipda Eko P.U. Sianipar, S.H., bergerak menuju lokasi tersebut.

Pada saat berada dilokasi tersebut tim melihat mobil dimaksud dan segera melakukan Penyergapan namun mobil tersebut melarikan diri dan kemudian petugas melihat pengendara membuang kertas berwarna putih dari dalam mobil tersebut.

Kemudian anggota tim menemukan barang yang dibuang tersebut yang ternyata adalah amplop berwarna putih sementara yang lainnya melakukan pengejaran mobil tersebut yang ternyata menuju kearah dalam Kota Tebing Tinggi.

Sepanjang pengejaran tersebut pengendara beberapa kali menabrak pengendara lalu lintas lainnya dan tidak juga berhenti. Kemudian petugas melakukan pengejaran sampai akhirnya mobil pelaku tidak dapat dikemudikan lagi karena mengalami pecah ban dibagian kiri depan di Jalan Suprapto Kel. Pasar Gambir Kota Tebing Tinggi, terang pak kasi.

Lanjutnya, kemudian tim mengamankan seorang pengendara yang mengaku berinisial DSL alias Deddy. 

Kemudian tim langsung membawa lelaki tersebut ke lokasi dimana ianya membuang bungkusan berwarna putih dan dihadapkan pelaku tim membuka bungkusan tersebut yang ternyata adalah plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika shabu dan pelaku kemudian mengakui bahwa bungkusan tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibuangnya.

Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di bawa kekantor sat narkoba polres tebing tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dipersangkakan yakni Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi menjelaskan.(***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak