Operasi dan monitoring dilakukan di dua kecamatan. yakni Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Toroh. Operasi dilakukan dalam rangka menindaklanjuti himbauan bupati,Kepala Depag Grobogan dan Kapolres Grobogan untuk cafe karaoke diimbau tutup selama ramadhan.
“Kegiatan malam ini dalam rangka, menindaklanjuti himbauan Bupati Grobogan, Depag, dan Kapolres Grobogan. Sesuai dengan Perbup Nomor 12 tahun 2018 dan diubah Perbup Nomor 3 tahun 2020. yang mana mengatur tentang hiburan karaoke dilarang buka pada bulan besar dan bulan ramadhan,”ucap Eni Erawati, Kabid Penegakan Undang-Undang Satpol PP Grobogan, Rabu malam(22/3/2023).
Eni menjelaskan, ada sembilan cafe karaoke yang didatangi petugas gabungan. Petugas mendapati salah satu cafe karaoke yang diduga masih beroperasi dan menemukan sejumlah minuman keras yang dikemas dalam botol.
“Ada empat kafe karaoke di Kecamatan Toroh semua tutup, dan lima kafe karaoke di Kecamatan Purwodadi,ada satu kafe karaoke kemungkinan masih buka. Tadi sudah kita beri arahan untuk mengikuti himbauan untuk tutup,”terang Eni.
Dalam razia tersebut petugas gabungan menemukan sekitar 30 miras dalam kemasan yang masih utuh dan sejumlah botol miras kosong. Petugas kemudian mengamankan miras dalam kemasan tersebut dan memberikan himbauan pemilik kafe karaoke tersebut untuk tutup.
Rencananya, petugas gabungan terus akan melakukan kegiatan tersebut selama bulan ramadhan, demi kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan.(*)