Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M. Si, melalui keterangan resmi, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, menyampaikan “penganiayaan ini dilakukan oleh salah satu pelaku pria berinisial BA (20) terhadap korban KV (19), kasus penganiayaan ini berawal terjadi pada hari Minggu (02/04/2023) sekira pukul 02.00 WIB, ”
“Berawal saat KV (19) bersama 8 (delapan) orang temannya berangkat dari Desa Langsat Hulu menuju kota Taluk kuantan,sekira pukul 22.00 bersama teman-teman tiba ditaman jalur Taluk kuantan lalu nongkrong, kemudian sekira pukul 01.30 WIB pelapor bersama teman- teman pergi ke Sport Center Taluk kuantan untuk jalan-jalan,” ungkap Linter.
Sekira pukul 02.00 Wib datang Sdr Y dan kawan-kawan menghampiri dan bertanya kepada pelapor KV (19) ” kamu orang yang malam Minggu kemaren kan” lalu KV (19) menjawab” yang malam Minggu mana bang”, kemudian Sdr.Yogi dkk langsung memukuli pelapor dengan menggunakan kayu, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka robek dan memar pada kepala bagian belakang, kemudian KV (19) melaporkan ke Polres Kuantan Singingi guna proses lebih lanjut dan langsung direspon cepat oleh pihak Kepolisian, ” ujar Kasat Reskrim.
Kronologi penangkapan berawal pada hari Kamis (06/04/2023) Kanit Pidum IPDA Debi Setyawan,S.H, M.H mendapatkan Rekaman video pengeroyokan terhadap Sdr. KV (19) dari perwakilan keluarga Pelapor, Kemudian Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, memerintahkan Opsnal Satreskrim untuk menyelidiki para pelaku pengeroyokan yang terdapat dalam rekaman tersebut,”
Selanjutnya pada hari sabtu (08/04/2023) sekira pukul 00.10 Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku pengeroyokan dalam rekaman video Handphone yang mengenakan baju warna kuning sedang berada di depan sebuah warung di desa Ciberlin Kari Kecamatan Kuantan tengah Kabupaten Kuansing.
“Tim Opsnal Satreskrim yakni AIPDA Sandi Kurniawan, AIPDA Frengky Tampubolon, BRIPKA. Bonari Syahputra, BRIPDA.Memed Ali Akja, BRIGADIR Ridwan Sinurat dan BRIPDA Winter Sidabutar berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan BA (20), saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah ikut melakukan pengeroyokan terhadap KV (19)selanjutnya opsnal Satreskrim membawa pelaku Ke Mako Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, ” ungkap Linter.
BA (20) disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) dan/atau 351 ayat (1) KUH Pidana dimana Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, ” pungkas Linter mengakhiri keterangannya. (***)