Riautodays.com, Tembilahan (Bawaslu Inhil) - Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Harmoni Tembilahan, Rabu (5/4/2023).
Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dandim 0314/Inhil, Polres Inhil, Satpol PP, Bawaslu Inhil, Perwakilan Partai Politik calon peserta Pemilu dan PPK se-Kabupaten Indragiri Hilir.
Rapat Pleno penetapan DPS tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, SH., MH. Dalam sambutannya, Herdian Asmi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Inhil yang selalu bersinergi dalam mengawal proses setiap tahapan Pemilu Tahun 2024.
Khususnya pada tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Inhil telah mengirimkan surat kepada KPU Inhil sebanyak 2 kali mengenai saran perbaikan yaitu yang tertuang pada surat Nomor 189/PM.00.02/K.RA-02/03/2023.
"Selanjutnya Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU sebelum berlangsungnya rapat pleno dengan nomor surat 215/PM.00.02/K.RI-02/04/2023. Mengenai surat ini secara langsung KPU Inhil dan jajaran menindaklanjutinya," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong, SP menyampaikan bahwa pada saat melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Pengawas Pemilu menggunakan 2 metode teknis pengawasan diantaranya adalah :
-Pertama, Pengawasan Melekat yang terhitung dari tanggal 12 s.d 19 Februari 2023 Minggu Pertama Coklit.
-Kedua, Pengawasan Uji fakta terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 14 Maret 2023 Minggu Kedua hingga terakhir Coklit.
"Dari hasil pengawasan melekat tersebut Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran berupa ketidakpatuhan prosedur petugas Coklit. Namun secara langsung Pengawas Kelurahan Desa memberikan masukan atau saran sehingga proses Coklit sesuai aturan."
"Kemudian mengenai surat saran perbaikan sebagaimana yang telah disampaikan kepada KPU Bawaslu meminta dalam penambahan TPS seharusnya dapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Tanah Merah," sebutnya.
Menyambung pernyataan dari Muhammad Dong, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhil Rois Habib, S.IP memberikan tanggapan kepada PPK Kecamatan Kemuning.
"Berdasarkan hasil pengawasan Coklit telah ditemukan identitas Pemilih yang hanya mencantumkan RT/RW data ini tentunya sangat menyulitkan bagi petugas untuk di lakukan Coklit."
"Data Pemilih tersebut dengan jumlah kurang lebih 1.700 Pemilih yang bertempat di Kecamatan Kemuning, Desa Keritang. Berkaitan dengan tersebut hendaknya dalam proses pendataan daftar pemilih ini harus benar-benar diperhatikan karena kita sebagai penyelenggara tentunya berkeinginan untuk bersama-sama mengesahkan data yang sangat Valid," tutupnya.(***)
(Humas Bawaslu Inhil)