Luar Biasa! BumDes di Desa Kampung Panjang di Kelola Perangkat Desa

Kades Kampung Panjang, Anasril serta kerambah BumDes.


Riautodays.comKAMPAR– Pengelolaan Dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Kampung Panjang Kec. Kampar Utara Kab. Kampar, Diduga bermasalah, dari informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa BUMDes Desa Kampung Panjang saat ini mengalami kerugian Rp.400.000.000,-

Dari Pantauan Investigasi Lsm Penjara Kampar beserta awak media, Jumat (31/03/2023). Saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber ditemukan fakta bahwa Baru-baru ini Anggaran Dana BUMDes dipergunakan untuk usaha pemberdayaan ikan air tawar, dana yang telah digelontorkan saat ini adalah sebesar Rp 100.000.000 untuk pemberdayaan pakan ikan keramba sebanyak 15 Unit.

Dalam pengelolaan usaha pemberdayaan ikan air tawar Kepala Desa Kampung Panjang Anasril saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menyebutkan, “Usaha pemberdayaan ikan air tawar dimulai sejak 2019, panen pertama di tahun 2020, usia ikan setelah panen maximal berusia 14 bulan, sekarang sudah 3x panen. Saat ini sudah mencapai 15 Unit Keramba dan dibagi, 11 Unit memakai anggaran dana BUMDes dan 4 Unit dikelola oleh kelompok tani, keramba 4 unit tersebut itupun sampai sekarang pendanaan seperti pakan dan pembibitan ikan setelah panen memakai subsidi silang, anggaran dananya berasal dari Dana Desa dan dikelola oleh Direktur BUMDes, Kepala Dusun (Kadus), anak saya sendiri dan perangkat Desa, kami berencana akan melakukan penambahan keramba sambil menunggu dana BKK,” ungkap anasril.

Saat dipertanyakan sejak tahun 2019 hingga sekarang kenapa pengelolaan 15 Unit Keramba hanya dikelola oleh oknum perangkat desa  tidak melibatkan warga masyarakat setempat yang kurang mampu, anasril menepis pertanyaan wartawan, “coba sebutkan, apa dasar hukum atau penyalah aturan jika usaha tersebut dikelola oleh perangkat desa,” terang anasril.

” Dana desa bukan dana kepala desa semestinya dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat, sebagaimana menurut undang-undang desa, bukan di kelola oleh perangkat desa serta anak kepala desa, parahnya dikabarkan hutang dana BUMDes di Desa Kampung Panjang mencapai Rp. 400.000.000.juta.

“Sebagai bentuk rasa kekecewaan kami sebagai masyarakat terhadap kinerja Kepala Desa dan BUMDes, untuk itu kami minta Inspektorat agar segera melakukan pemeriksaan khusus tentang penggunaan dana BUMDes dan pengelolaan anggaran desa,” terang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Secara terpisah, Ketua DPD LSM Penjara Kabupaten Kampar, Budi hendra, SE menghimbau kepada seluruh pengurus ataupun Direktur BUMDes se-Kabupaten Kampar, terutama yang telah melakukan penyertaan modal BUMDes agar selalu tertib dalam pelaporan, apalagi mengingat dana penyertaan modal BUMDes di masing-masing desa nilainya tidak sedikit, sehingga perlu di kelola dengan baik supaya dapat meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat desa.

Rata-rata penyertaan modal BUMDes di Kampar angkanya mencapai ratusan juta, sehingga dana tersebut perlu untuk dikelola dengan baik. Karena siapapun yang kedapatan melakukan penyelewengan, maka siap-siap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.” imbuhnya

Secara terpisah agar pemberitaan berimbang media ini telah berusaha mengkonfirmasi pengurus BUMDes serta Kepala Desa Kampung Panjang sesuai dengan rekaman konfirmasi namun Kepala Desa Kampung Panjang meminta waktu untuk mengoutputkan kembali data-data yang memakai anggaran BUMDes untuk pemberdayaan usaha ikan air tawar keramba.(*/KT) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak