Pakai Cara Ilegal, Sayuti Diduga Gunakan Pukat Harimau untuk Menangkap Ikan di Perairan Inhil



Riautodays.comINHIL - UU Nomor 45 Tahun 2009 pasal 85 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja memiliki Pukat Harimau Menggunakan kapal, membawa menggunakan alat tersebut, yang akan merusak habitat Laut.

Akan dikenai sanksi sebagaimana pasal 9 Bagi siapa yang segaja merusak Wilayah Perairan Rebublik Indonesia, akan diancam Pidana 5 tahun kurungan, dan denda Rp. 2.000.0000.0000,00 (Dua milyar rupiah).

Riautodays mendapat informasi penggunaan Pukat Harimau dari seorang warga di pesisir pantai. Ia menyebut nama Sayuti yang menjadi penanggung jawab lapangan, "Mereka menggunakan alat Pukat Harimau, ketua di Lapangannya adalah Saiti," ujar Warga, Jum'at 21 April 2023.

Warga lainnya mengatakan, "Setiap Anak Kapal itu menyetor ke Korlap Sayuti, sebesar 4 Juta Rupiah di setiap Bulan," terang Warga

Sayuti saat dikonfirmasi via telephone enggan menjawab pertanyaan wartawan, Ia justru melontarkan pertanyaan, "Ini siapa ? Ada perlu apa ? Saya di Pompong, di laut nantilah kalau mau bicara," ujar Sayuti langsung mematikan telephonennya.

Awak media berupaya mengirimkan pesan lewat WhatsAppnya. Namun, hingga detik ini pesannya hanya centang biru tapi tidak ada balasan.

Camat Kuala Enok, Antoni mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut. Seolah tidak mau tau, kata dia, seharusnya pihak berwajib yang mengetahui persoalan itu.

Pihak Polsek Kuala Enok, Kanit Indra Lesmana melalui WhatsApp mengatakan, "Silahkan saja langsung kepada Pak Sayuti saja Pak," terangnya.(***)
 
Sumber : publish.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak