Polsek Padang Hilir Ciduk Seorang Pria Kasus penggelapan



Riautodays.comTEBING TINGGI – Personil Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi terima laporan pengaduan dari seorang warga masyarakat bernama LH (54) Laki laki, warga Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Kamis (27/04/2023) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Laporan pengaduan itu disampaikan LH atas kasus penggelapan satu unit sepeda motor miliknya, yakni Honda NF 125 TR dengan nomor polisi (nopol) BK 2714 SW, yang dilakukan oleh pelaku ES alias Pipo (30) Laki- laki, seorang juru parkir, warga Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media, pada Sabtu (29/04/2023), membenarkan adanya penangkapan ini.

Disebutkan, benar ada kasus penggelapan satu unit sepeda motor yang telah ditangani Polsek Padang hilir atas adanya laporan pengaduan dari LH dengan nomor laporan polisi : LP/B/09/ IV/ m2023/ T.T Hilir pada tanggal 27 April 2023, katanya.

Diterangkan pak kasi Humas, bahwa kasus penggelapan yang dialami LH ini, terjadi pada Jum’at (30/12/2022) sekira pukul 02.00 WIB, dengan TKP di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi – Sumut, katanya.

Lanjutnya, kasus penggelapan ini bermula pada saat LH selaku pelapor dan juga korban, datang kerumah temanya dalam kasus ini sebagai saksi yakni MR alias Kidon pada Jum’at 30 Desember 2022 sekitar Pukul 22.00 WIB. Korban datang dengan mengendarai sepeda Motor Honda NF 125 TR BK 2714 SW miliknya, saat itu ia memarkirkan sepeda motor itu di teras rumah dan duduk di teras rumah tersebut, ucapnya.

Kemudian disaat korban duduk-duduk bersama saksi, datanglah pelaku ES alias Pipo dan bergabung ikut duduk dan ngobrol bersama korban dan juga saksi.

Disaat itu pelaku melancarkan aksinya untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok dan korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku.

”Namun hingga pukul 24.00 WIB, pelaku tidak datang dan pada hari sabtu Tanggal 31 Desember 2022, pelapor mencoba mencari pelaku di rumahnya, akan tetapi pelaku tidak ditemukan dan sepeda motor yang dipinjam tersebut belum di juga kembalikan,” ujar Kasi Humas.

Atas kasus penggelapan ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- (Tujuh Juta Rupiah) yang terdiri dari 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Supra NF 125 TR BK 2714 SW Tahun 2009, dengan nomor rangka : MH1JB91199K646918 dan nomor mesin : JB91E-1643852, sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Padang Hilir, Terang pak kasi.

Kini pelaku Pipo sudah berhasil ditangkap petugas saat berada dirumahnya pada Kamis (27/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Ini juga berkat informasi warga yang mengatakan kalau pelaku ada di rumahnya sehingga petugas Polsek Padang Hilir Resor Polres Tebinggtinggi bergerak cepat dan menjemput pelaku serta membawanya ke Mako Polsek guna dilakukan proses penyidikan perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatan pelaku melakukan penggelapan sepeda motor, ia akan dijerat dengan pasal persangkakan yakni pasal 372 KUHP, ancaman Hukuman 4 tahun penjara”. Jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(y) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak