Riautodays.com, Tembilahan - Tim Penyidik Kantor Bea Cukai Tembilahan pada hari Jum’at, 14 April 2023 menyerahkan satu tersangka dan barang bukti berupa speedboat 40pk dan Rokok ilegal sebanyak 34 karton merk H-Mind (penyerahan Tahap II) perkara kepemilikan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, atas penindakan pada hari Senin, 20 Maret 2023 berlokasi di Sungai Perak seberang parit 21 Indragiri Hilir.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan “Jaksa Peneliti pada Kejari Inhil menyatakan berkas perkara 1 (satu) tersangka telah lengkap alias P-21 pada 12 April 2023 lalu".
Sebelumnya Penyidik telah menetapkan 1 (satu) tersangka dalam kasus kepemilikan, pengangkutan dan jual-beli rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai merk H-Mind sebanyak 34 karton dengan potensi kerugian negara dari Cukai Rp.291.148.800,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta seratus empat puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Adapun tersangka SF alias M usia 38 tahun warga Kota Tembilahan tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Syapriansyah,SH dari Kantor advokat Rian Ramli & Rekan.
Hasil penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tembilahan menyimpulkan tersangka melanggar UU RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan/atau 56 jo. pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra mengatakan, "Kantor Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberantas peredaran/penjualan rokok ilegal, dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara bea cukai dengan kejaksaan Inhil dan Lapas Tembilahan serta aparat penegak hukum lain baik Polres Inhil maupun Kodim 0314/Inhil".