Ketiga tersangka itu yakni S als B (30) alamat Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, MS als S (28) alamat desa Munsalo Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing dan tersangka GM als G (28) alamat Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Barang Bukti (BB) yang disita dari ketiga tersangka berupa 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.30 gram, 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu 1.14 gram, 1 (satu ) buah kotak plastik warna kuning, 1 (satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) buah plastik klip bening, 3 (Tiga) Mancis tanpa kepala, 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik minuman, 1 (satu) batang pipet air minum, 1 (satu) buah jarum, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) unit Motor Beat warna hitam.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, mengatakan, “kronologi penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kopah Kecamatan Kuantan Tengah, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di daerah tersebut, ” jelas IPTU Novris.
“Setelah itu, pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S als B (30) dan MS als S (28) di sebuah rumah tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, ” Ujar IPTU Novris.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap S als B (30) dan MS als S (28) di temukan didalam kamar 7 (Tujuh) paket plastik klip bening, dan 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu yang terletak didalam kotak plastik warna kuning tepatnya di atas meja.
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku dan mengatakan mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari GM als G (28), lalu Tim Opsnal melaporkan ke Kasat Resnarkoba Polres Kuansing untuk melakukan pengembangan serta pencarian terhadap GM als G dan Tim Opsnal berhasil menngamankan di Desa Sawah tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur Kecamatan Kuantan Tengah, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ungkap IPTU Novris.
Terhadap ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli menjadi perantara dalam jual,beli menerima, menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu sebagai penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu bagi dirinya sendiri sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dan berikut barang buktinya sudah berada di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan, dari ketiga tersangka dilakukan tes urin dan didapatkan hasil tes urin Positif (+) Ampethamine,”
Atas tindakan ketiga tersangka diancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap IPTU Novris mengakhiri keterangannya.(***)