Aniaya Teman Hingga Mati, Kapolsek Bintan Utara Ungkap Kronologi dan Faktanya.



Riautodays.comBINTAN – Kepolisian Sektor Bintan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan nyawa seseorang melayang yang terjadi di Kecamatan Bintan Utara, seperti yang dijelaskan Kapolsek Bintan Utara dalam Konferensi Pers pada Jumat (19/5/2023).

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitno, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara IPTU Maidir Riwanto, S.H., dan Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara melalui Konferensi Pers tersebut membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang yang dilakukan oleh tersangka berinisial SR (32) terhadap korban DJU (58) pada Jum’at malam tanggal 12 Mei 2023 di sebuah Café Tanjung Uban Selatan.

Kapolsek Bintan Utara menjelaskan terjadinya kasus penganiayaan tersebut saat Korban menegur Tersangka, yang tidak terima dengan lagu yang dinyanyikan oleh Cindy yang berjudul “Selalu Cinta” , dimana Tersangka dan Cindy sebelumnya pernah menpunyai hubungan spesial.

“Tersangka tidak terima dengan teguran Korban, hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal di tempat kejadian.” Jelasnya.

Selanjutnya Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian kepala korban yang membuat korban jatuh ke lantai, selanjutnya tersangka menginjak-injak Korban saat posisi Korban tergeletak dilantai, setelah melakukan penganiayaan, Tersangka melarikan diri.

“Saat personil menerima laporan tersebut, personil langsung menuju ke tempat kejadian dan mengevakuasi Korban ke rumah sakit, dan juga langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, yang akhirnya tertangkap di salah satu lokasi Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara sekitar 2 jam setelah kejadian”, Tambahnya.

Atas kejadian tersebut, Tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selain itu, pihak Kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju lengan panjang milik korban, celana panjang, 1 ikat pinggang, sandal keseluruhannya milik korban.

Hingga saat ini Tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, Tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak