Adapun tim gabungan melakukan pengecekan dibeberapa arena gelanggang permainan (Gelper) yaitu, Star Light, Sky Light, Nagoya Game Zone, New Game Zone, Game Zone Centre, Piramid Game Zone, Sky 88, dan Sky Villa Super Star 21.
Dalam kegiatan tersebut tim juga melakukan pengecekan terhadap perizinan yang dimiliki setiap pelaku usaha yang telah di setujui perizinannya dan masih berlaku efektif. Kemudian juga di lakukan pengecekan terhadap tempat dan kondisi arena permainan serta memastikan tidak ada praktik perjudian.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pengecekan sekaligus melakukan pemantauan adanya gelper yang ada di Kota Batam. Kegiatan ini di lakukan sebagai tindak lanjut adanya pemberitaan dari media terkait adanya perjudian gelper dan ini merupakan perintah dari Kapolda Kepri.
“Kami Polresta Barelang bersama Ditreskrimum Polda Kepri melaksanakan pengecekan adanya gelper dengan unsur perjudian. Sudah di lakukan pengecekan terhadap 8 tempat Gelper atau Arena Permainan tersebut telah memiliki izin yang di keluarkan oleh PTSP Provinsi Kepri,” ucap Kombes Pol Nugroho, Minggu (14/05).
Lanjutnya, kemudian tim juga melakukan pemeriksaan dalam hal pembelian serta penukaran koin permainan, dengan hasil tidak ada adanya transaksi uang atau menggantikan koin kupon hasil kemenangan pemain ke uang oleh kasir atau pengelola semuanya dikasih hadiah berupa boneka dan lain-lain, termasuk yang di mall mall di Kota Batam, permainannya seperti di timezone. Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik Arena Permainan untuk mematuhi jam buka tutupnya dimulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kombes Pol Nugroho juga menegaskan, pihaknya bersama Ditreskrimum Polda Kepri apabila menemukan adanya unsur perjudian pasti akan kita tindak.
“Jika terdapat unsur judinya, kami tidak akan kita biarkan, pasti akan kita bumi hanguskan perjudian yg ada di Kota Batam,” tegasnya.
Direskrimum Polda Kepri l, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, memang saat ini belum di temukan adanya dugaan perjudian di gelper tersebut, namun demikian kami dari Reskrimum Polda Kepri akan terus melakukan pemantauan dan penyelidikan ketika menemukan kondisi yang terbukti adanya kegiatan perjudian, kami tidak akan segan-segan memproses dan mempidanakan dan mencabut perizinannya.
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatannya harus benar benar mematuhi aturan, dan ketika ada spesifikasi alat permainan yang memang berpotensi dengan alat judi agar segera di ganti dengan yang memang benar benar permainan bukan sebagai sarana perjudian,” imbaunya.(*)