Selain itu, juga ada hasil razia kamar dan blok hunian warga binaan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Panal) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Riau periode 1 Januari sampai 30 April 2023 dimusnahkan pada halaman Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (2/5).
Bersamaan dengan puncak perayaan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bukti komitmen jajaran Kementerian Hukum dan HAM Riau dalam
mengamankan lapas dan rutan dari barang-barang yang dianggap potensial mengganggu keamanan dan ketertiban Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, memimpin kegiatan ini dengan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik serta Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru.
“Pengumpulan barang bukti ini merupakan hasil dari razia dan pemeriksaan pada penjaga pintu utama lapas/rutan, jadi sebagian besar belum sempat masuk ke dalam lapas dan rutan," kata Jahari.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa jajaran Kanwil Kemenkumham Riau benar-benar melaksanakan amanah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Dia juga menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau senantiasa melaksanakan tiga kunci pemasyarakatan sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
“Untuk itu jangan pernah coba-coba untuk menyelundupkan handphone kepada saudara atau kerabat yang mungkin sedang ditahan di dalam lapas dan rutan, karena kami tidak akan segan-segan untuk memusnahkan dan memberikan sanksi,” tegasnya.
Dia menyampaikan, lapas dan rutan sudah dilengkapi alat-alat pendeteksi yang modern dan canggih. Fungsinya untuk mencegah adanya barang-barang haram masuk ke lapas.
"Jadi tak ada lagi celah untuk coba-coba menyelundupkan barang-barang yang dilarang masuk seperti HP, narkoba, senjata api atau senjata tajam dan sebagainya," pungkasnya.(*/RKR)