Tersangka judi online berinisial AM (41) diamankan di sebuah konter handphone miliknya yang terletak di Pasar Lubuk Jambi.
“AM diamankan di caunter handpone miliknya berada di pinggir jalan Pasar Lubuk Jambi,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH, kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, SH, MH mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat bahwa di salah satu konter HP di Pasar Lubuk Jambi tersebut sering terjadi transaksi pembelian dan penjualan chip Higgs Domino.
Setelah dilakukan penyelidikan.
Sat Reskrim Polres Kuansing mendapati tersangka tengah melakukan praktik penjualan chip perjudian online Higgs Domino dan menjadikan permainan tersebut sebagai mata pencaharian dengan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.
Dari penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan barang bukti satu unit handphone Samsung A12 warna Hitam berisi aplikasi Higgs Domino dan uang sebesar Rp 1.300.000 dari tempat terduga pelaku.
Atas perbuatannya terduga pelaku terancam melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara”. Tutup AKP Linter Sihaloho. (***)