Wakapolres Lingga AKBP Karyono,S.H tengah memimpin sosialisasi tata cara penertiban rehabilitasi Personil dan pemulihan hak ,Selasa (30/5/2023). |
Bertempat di gedung Endra Dharma Laksanakn Kegiatan tersebut d buka langsung oleh Wakapolres Lingga AKBP Karyono,S.H yang di hadiri P.S Kaurmintu subbagrenmin Bidpropam Polda Kepri IPTU Janter Sibagariang, Kasi Propam Polres Lingga AKP Akmadi beserta anggota Polres Lingga.
Wakapolres Lingga AKBP Karyono,S.H dalam sambutanya mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada tim Bid Propam Polda Kepri dalam rangka kegiatan pembinaan dan pemulihan profesi Polri.
“Terimakasi kepada rekan rekan yang sudah hadir pada pagi hari ini untuk mengikuti kegiatan sosialiasi ini. Tujuan kegiatan sosialiasi ini dilakukan guna memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Lingga untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran ataupun tindak pidana dalam menjalankan tugas nya masing-masing.” jelas Wakapolres.
Sementara itu P.S Kaurmintu subbagrenmin Bidpropam Polda Kepri IPTU Janter Sibagariang mengatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran maupun tindak pidana akan dikenakan hukuman sidang disiplin atau sidang kode etik Profesi Polri sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Anggota Polri yang melakukan pelanggaran KEPP, yang bersangkutan telah diproses dan menjalani putusan sidang komisi kode etik profesi Polri (KEPP) dan tidak ada catatan pelanggaran ulang serta telah selesai melaksanakan masa pengawasan hukuman,” tegasnya.
IPTU Janter Sibagariang menambahkan tujuan dilaksanakan sosialisasi tata cara penerbitan rehabilitasi personil dan pemulihan hak (RPPH) dan Rekomendasi Penilaian Status (RPS) agar setiap anggota Polri dapat menghindari segala bentuk pelanggaran maupun tindak pidana dikarenakan akan merugikan anggota Polri itu sendiri.(*/L)