Polri Tangkap 517 Tersangka TPPO, Cegah Perdagangan Orang Ke Luar Negeri



Riautodays.comJAKARTA – Polri mendukung isu perdagangan orang dibahas pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Sejak tahun 2020 lalu hingga 2023. Bareskrim Polri telah menangani 405 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan jumlah tersangka 517 orang.

Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (TPPO) Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Bareskrim, Jakarta (5/5/2023).

” Isu perdagangan manusia yang dibahas dalam KTT ASEAN, kita sejak pasca-pandemi Covid-19 kasus TPPO sudah mengamankan 517 orang dari 405 kasus. Korban cukup banyak mencapai 1.387 orang,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (TPPO) Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (5/5/2023).

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, dari jumlah laporan polisi (LP) di tahun 2020 sebanyak 126 kasus, tercatat jumlah korban terdiri dari 105 perempuan, 35 anak-anak dan 93 laki-laki. Sedangkan tahun 2021 terdapat 122 kasus dengan jumlah korban 165 perempuan, 74 anak-anak dan 59 laki-laki.

“Kasus perbudakan manusia, meningkat tajam pada 2022 dengan jumlah LP sebanyak 133 kasus dengan korban yang terdiri 336 perempuan, 21 anak-anak dan 306 laki-laki,” jelasnya.

Djuhandani menegaskan, kenaikan jumlah korban pada 2022, terjadi karena pemulihan pasca-pandemi Covid-19 dan pencabutan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

“Pada 2020 dan 2021 modus kasus kejahatan PSK paling tinggi, kedua pekerja migran dan ketiga kasus asisten rumah tangga (ART). Sementara untuk 2022 kasus paling tinggi adalah dengan modus pekerja migran yang kita tangani, jumlah korban juga paling banyak,” sambungnya.

Modus TPPO Scam Online, Judi dan Penipuan di Kamboja dan Myanmar

Dari kasus TPPO menurut Brigjen Djuhandani, tren yang meningkat adalah korban dengan modus dipekerjakan untuk scam online, judi bahkan penipuan di Kamboja dan Myanmar. Para sindikat kejahatan internasional ini mendirikan perusahaan di kedua negara tersebut dan merekrut korban warga Indonesia.

“Sindikat ini memasang lowongan kerja di Instagram dan Facebook untuk dipekerjakan sebagai operator judi dan lain-lainnya untuk melakukan kejahatan dengan korban di luar negeri,” ucapnya.

Dia menambahkan, para korban tersebut diberangkatkan dari Jakarta menuju Thailand atau Singapura terlebih dahulu menggunakan pesawat. Kemudian terbang lagi atau lewat jalur udara menuju Kamboja atau Myanmar.

Banyaknya korban trafficking yang diselamatkan berkat bantuan informasi Kementerian Luar Negeri dan juga KBRI setempat.

“Pada Februari lalu, kita pernah tangkap tiga tersangka TPPO yang berperan sebagai perekrut. Berkat laporan dari KBRI di Phnom Penh, Kamboja. Korban melapor ke kedubes bahwa dipekerjakan sebagai telemarketing scamming dan judi online,” katanya.

“Para korban tersebut rata-rata diimingi-imingi gaji tinggi. Ternyata di sana gajinya dipotong, banyak yang disekap dan disiksa,” imbuhnya.

Untuk menuntaskan persoalan TPPO tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kemenlu dan juga polisi di Kamboja untuk membebaskan dan memulangkan para pekerja tersebut ke Indonesia. Dari para keterangan mereka, penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku TPPO.

Kasus Korban TPPO di Myanmar Terkendala di Daerah Konflik

Sementara untuk kasus korban TPPO di Myanmar, pihaknya mengakui mengalami sedikit kendala. Sindikat perdagangan manusia ini beroperasi di wilayah konflik yang dikuasai oleh pemberontak. Pemerintah berupaya menyelamatkan para korban dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kemenlu Myanmar dan berkoordinasi aparat setempat.

“Dari 2020 sampai 2023 sudah 517 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka TPPO. Sudah banyak yang divonis dan kita kirim ke kejaksaan,” tegasnya.

Dirinya menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen penuh melakukan pemberantasan perdagangan orang.

“Para pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU,” tandasnya.(I) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak