Inspektur Upacara IPTU Zulfikar Andri selaku Kanit Kamsel Lantas (Keamanan ketertiban keselamatan berlalulintas) menyampaikan amanatnya yaitu pentingnya keselamatan dalam berkendaraan, selanjutnya melakukan sosialisasi tentang Lalulintas.
Hal utama yang perlu diketahui sebelum berkendara agar terlebih dahulu menyiapkan administrasi dan perlengkapan lainnya, Untuk Pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi kendaraan seperti (SIM,STNK,TNKB) serta perlengkapan lainnya seperti kaca spion dan lampu harus menyala dan yang terpenting harus memastikan kendaraan dalam kondisi yang baik.
IPDA Zulfikar juga menyampaikan Pengemudi wajib berhati-hati dan memahami lajur-lajur yang di lintasi, Roda 2 menggunakan lajur sebelah kiri dan selalu berhati hati, untuk garis putih panjang tidak boleh di lewati, dan garis putih putus putus boleh di lewati dan bisa mendahului kendaraan yang ada di depan nya.
Untuk saat ini telah berlakunya penindakan dengan System Elektronik ETLE adalah (Electronic Traffic Law Enforcement), namun untuk wilayah Bintan belum terpasangnya kamera Mobile, namun dilaksanakan anggota Patroli Satlantas Polres Bintan yang bersifat Mobile (Hand Held) untuk itu penindakan pelanggaran diberlakukan sistem Non Electronic yaitu pelanggaran kasat mata yang berakibat tingginya korban fatalitas korban kecelakaan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasat Lantas Polres Bintan AKP Khafandi membenarkan bahwa Satlantas Polres Bintan terus melaksanakan program Police To School atau program Polisi masuk Sekolah.
“Iya benar, Satlantas Polres Bintan melaksanakan program Polisi masuk Sekolah yang akan kita laksanakan terus menerus dengan melaksanakan sosialisasi”, Ujar Kasat Lantas.
“Untuk sasaran mulai dari Sekolah TK, SD, SMP, dan SMA maupun SMK yang ada di Kabupaten Bintan, bahkan kami sudah merencanakan dalam waktu dekat kami juga akan menyambangi Sekolah yang berada di luar Pulau Bintan namun wilayah Kabupaten Bintan termasuk Kecamatan Tambelan”, Tambahnya. (*)