Sat Reskrim Polres Karimun Berhasil Bekuk Pelaku Curat dengan 5 TKP



Riautodays.comKARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun. Selasa (23/05/2023)

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K memerintahkanTeam Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA M. Hafidh Zulfajri, S.Tr.K. Pada hari Sabtu 20 Mei 2023 melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan sesuai laporan pengaduan masyarakat yang merasa kehilangan handphone. Penangkapan terhadap pelaku tersebut bertempat di kos-kosan Jl. Pelipit Kalibaru Kel. Sungai Lakam Kec. Karimun Kab. Karimun.

Kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 02.00 Wib di rumah korban sdri Diana Carolina Sinuraya yang beralamat di Perumahan Wonosari Asri Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun, korban beristirahat untuk tidur dan bangun tidur pada pukul 08.00 Wib. Kemudian mencari handphone dan ternyata 2 (dua) unit handphone sudah tidak ada lagi, kemudian korban mengecek seluruh pintu dan jendela ternyata pintu depan sudah terbuka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar R. 3.200.000, – (tiga juta dua ratus ribu rupiah) atas hilangnya handphone yang diduga dicuri berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868139066729614 dan imei 2 : 868139066729606 dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C30 warna Hitam dengan nomor imei 1: 868139065971092 dan imei 2 : 868139065971084.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu seorang laki-laki dengan inisial R A kemudian dilakukan introgasi sdr R A mengaku telah melakukan pencurian bersama sdr A Y (DPO) dan mengambil 2 Unit handphone. Adapun peranan tersangka R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP. Selanjutnya sdr R A bersama dengan A Y (DPO) mengakui telah melakukan pencurian dalam rumah di malam hari sebanyak 5 tempat pada tahun 2023. Adapun lokasinya di Jl. Sungai Pasir, Jl. Wonosari, Kec. Meral, Jl. Pasar Maimun dan Jl. Bukit Tembak.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone merk Realme C30 warna Biru. Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun”, ungkap Kasat Reskrim IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K. (*/L)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

September

Formulir Kontak