Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH MH mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan terhadap seorang pria inisial YRM (23) warga Kelurahan Slensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau.
Menurut Kapolsek, penyerahan tersangka YRM dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi tanggal 01 Juni 2023," kata Kompol Teguh Wiyono SH MH.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU tersebut, kasus dugaan Curat tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Kemuning.
"Adapun sejumlah barang bukti yang telah kita serahkan berupa 1 unit Handphone Vivo Y21 warna biru, 1 jam tangan merk Alexander Cristy dan 1 tas ransel merk Elfs. Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya, YRM diketahui melakukan aksi nekatnya dengan membobol rumah serta mencuri barang-barang milik orang lain yang disebutkan diatas pada Selasa (30/05/2023) sekira pukul 05.00 WIB, aksi nekatnya itu dilakukannya disalah satu rumah warga yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT 009 RW 005, Kelurahan Selensen.(*)