RiauTODAYS, Inhil (Keritang Hulu) - Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Hal ini masih saja terjadi prakteknya dilapangan, saat awak media turun ke Desa Keritang Hulu, diduga terjadi pungutan liar (pungli) terhadap masing-masing petani sawit yang hendak mengeluarkan hasil panen mereka.
Mirisnya dengan dalih kesepakatan bersama untuk melalui Jembatan itu, petani sawit di Dusun Segambang, Desa Keritang Hulu itu harus menguras kocek yang cukup dalam sehingga memberatkan petani sawit.
Dari pantauan dilapangan, setiap mobil pengangkut sawit akan dikenakan Fee atas sawit yang mereka bawa, dengan penetapan harga pembayaran 20 hingga 50 rupiah perkilonya, untuk melalui Jembatan yang memiliki pos pungutan dan Portal tersebut.
"Setiap lewat disini, kita memang dikenakan fee/pungutan mas terhadap sawit yang kita bawa, setiap kilonya dikenakan tarif 50 rupiah," ungkap salah seorang pengemudi mobil pengangkut sawit itu kepada awak media.
"Untuk kwitansi dan berapa yang saya setorkan setiap lewatnya, tidak pernah dicatat seingat saya," tambahnya.
Diwaktu yang sama, saat dikonfirmasi kepada RT sekaligus tokoh Masyarakat Desa itu, ia membenarkan adanya pungutan/fee tersebut.
"Dulunya desa tersebut tidak memiliki Jembatan, sehingga masyarakat melakukan swadaya menggalang dana serta kesepakatan bersama untuk pembuatan Jembatan dan perehapan Jalan di Dusun itu. Dan selama ini pemerintah tidak pernah melakukan pembangunan, tepatnya dijalan itu," jelas Pak RT,
Selasa (18/7/2023).
Tidak sampai disitu, untuk informasi dan keberimbangan berita, awak media menjumpai Wakil Ketua BPD Desa Keritang Hulu Sutoni,SH.
Ia mengatakan bahwa Perdes terkait pungutan/fee sawit tersebut telah dibuat di tahun 2023 sebesar 20 hingga 50 rupiah perkilonya. Terkait pungutan sebelum diterbitkannya Perdes itu dalam penyelidikan pihak berwajib.
"Informasi terkait Perdes belum bisa kita berikan, karena tim Tipikor Polres Inhil sedang melakukan penyelidikan terhadap pungutan di Jembatan itu," jelas Sutoni,SH. (Tim)