Operasi Yustisi Gabungan Amankan Ratusan Botol Miras di Tempat Hiburan Malam, PMII Inhil Minta Pemkab dan Polres Tindak Tegas Pengelola



RiauTODAYS, Tembilahan - Operasi yustisi penegakan Perda Inhil terkait penyakit masyarakat oleh tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hilir pada Sabtu (26/8/2023) dinihari.

Petugas gabungan menggelar razia di hotel, wisma, penginapan dan tempat hiburan malam (THM).

Dalam operasi yustisi itu, petugas gabungan berhasil mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri tanpa memiliki identitas diri pada sejumlah lokasi hotel, wisma dan penginapan. Kemudian, tim juga berhasil mengamankan minuman keras atau beralkohol pada salah satu THM.

“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan yang dilakukan tim gabungan yustisi dalam memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir,” kata Ketua PMII Cabang Inhil, M Thahir.

Dari hasil razia yang dilakukan tim gabungan tersebut, Thahir menilai bahwa ternyata pengelola hotel dan tempat hiburan malam diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau ini sebuah pelanggaran maka kami mendesak agar Pemerintah Kabupaten segera menindak pihak pengelola hotel dan THM yaitu dengan mencabut izin operasionalnya,” tegas Thahir.

Thahir juga bertanya soal ratusan minuman beralkohol yang berhasil disita oleh tim yustisi tersebut legal atau ilegal. Pertanyaan itu ditujukan kepada Satpol PP dan Polres Inhil.

“Tentunya kalau disita menjadi pertanyaan bagi kami. Yang pertama, apakah mungkin Satpol PP dan Polres Inhil  segera mengungkapkan kepada publik kalau miras yang diamankan tersebut legal atau Ilegal?,” jelasnya.

Kata Thahir, pihaknya menunggu hasil ekspos dari minuman beralkohol yang disita oleh petugas gabungan tersebut.
jika legal atau bercukai, menurut Thahir, minuman beralkohol yang diamankan itu harus segera dikembalikan kepada pengelola. Namun kalau ilegal, kata dia, PMII meminta Pemkab dan penegak hukum khususnya Polres Inhil segera melakukan penindakan.

“Kalau legal harus segera dikembalikan. Tapi kalau ilegal segera ditindak dan berikan sanksi serta cabut izin operasional THM itu bahkan diproses secara hukum. Dan apa bila benar Miras tersebut ilegal apa lagi masuk nya melalui pelabuhan resmi ataupun pelabuhan tidak resmi yang ada di Area Tembilahan, maka itu kami selaku mahasiswa dan masyarakat Inhil mempertanyakan peran dan fungsi pengawasan KSOP Kelas IV tembilahan selaku legeslator Kepelabuhan. Dimana di Tembilahan ini banyak pelabuhan tikus, coba kita tanya sama Ka KSOP Kelas IV Tembilahan berapa banyak Pelabuhan yang Resmi yang ada di Tembilahan dan apa syarat nya untuk mendapat izin mendirikan pelabuhan, kita menunggu hasil eksposnya dari tim gabungan dan Tanggapan Ka KSOP Kelas IV Tembilahan agar bisa menjelaskan ke publik,” pungkasnya .(***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak