Aktivitas PETI di Tanah Ulayat Desa Koto Rajo Semakin Marak, Masyarakat minta APH Tangkap Pelakunya



RiauTODAYS, Kuansing - Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) di Tanah Ulayat Kecamatan Kuantan Hilir Seberang semakin merajalela. Terlihat tidak kurang dari puluhan unit rakit Peti sedang melakukan aktivitas penambangan di aliran kukok tersebut yang berada di perbatasan Desa koto Rajo dan sungai Sorik Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Minggu (10/09/2023).

Dari pantauan awak media ini di lokasi penambangan PETI ini dengan semangat nya meluluh lantakkan isi perut bumi, dari keterangan salah seorang warga yang melintas di lokasi PETI, ketika di tanyakan pekerja dari mana, dengan semangat nya seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu, mengatakan kepada media ini bahwa, kalau di tanah Ulayat para pekerja nya di kuasai oleh orang kita Jawa," Ucap nya warga tersebut.

Awak media ini juga menanyakan apakah aktivitas penambangan ini sudah ada ijin dari Desa atau pihak lain, warga ini mengatakan, "soal itu gak tau pak, tanya aja langsung sama bersangkutan Pak." Katanya.

Warga tersebut juga menjelaskan, Aktivitas Penambangan Ilegal Tanpa izin di tanah Ulayat itu kayak nya  ada salah seorang pengurus nya Kalau tak salah namanya berinisial (MG), Dan kabar nya ada setoran tiap bulan, entah setoran apa saya ngak tau juga kata warga yang enggan disebutkan namanya sambil sembari tersenyum kepada media ini.

"Sudah berlangsung lama aktivitas Peti tersebut di wilayah Tanah Ulayat Koto Rajo yang langsung perbatasan nya dengan sungai Sorik, "Ucap warga itu.

Masyarakat berharap Pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas para pelaku Peti (Tanpa izin) itu. (tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak