Lalu, bagaimana cara mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit?
Sebenarnya, pengajuan permohonan izin perkebunan kelapa sawit tidak jauh berbeda dengan permohonan untuk izin usaha lain.
Anda bisa mengajukan permohonan melalui lembaga pengajuan perizinan Online Single Submission atau OSS.
Akan tetapi, setiap pemilik usaha diwajibkan untuk memenuhi semua komitmen sebelum mengajukan permohonan izin usaha. Pasalnya, tanpa adanya komitmen tersebut, izin usaha yang diajukan bisa dikatakan tidak efektif.
Cara Mengurus Izin Usaha untuk Perkebunan Kelapa Sawit.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 tahun 2019 Pasal 7 ayat 1, usaha perkebunan terbagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Usaha yang berkaitan dengan budi daya tanaman perkebunan.
- Usaha yang berkaitan dengan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Usaha yang berkaitan dengan produksi benih tanaman.
Masing-masing jenis usaha perkebunan tersebut memiliki pemenuhan komitmen yang berbeda-beda.
Nah, perkebunan kelapa sawit sendiri termasuk dalam kategori Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan. Berikut cara mengurus perizinannya:
- Perizinan untuk lokasi.
- Perizinan terkait lingkungan.
- Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat kabupaten atau kota dari bupati atau wali kota.
- Rekomendasi kecocokan dengan rencana pembangunan perkebunan tingkat provinsi dari gubernur.
- Perizinan terkait pelepasan area hutan, apabila wilayah yang diminta berasal dari area hutan.
- Hak Guna Usaha.
Selain itu, mengurus izin untuk usaha perkebunan kelapa sawit juga membutuhkan surat pernyataan yang berkaitan dengan:
- Perencanaan kerja terkait pembangunan perkebunan inti dengan aturan sebagai berikut: Selambatnya 3 tahun setelah status hak tanah diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola lahan setidaknya 30 persen dari luas tanah. Atau, selambatnya 6 tahun setelah status hak atas diberikan, pemilik perkebunan wajib mengelola luas hak tanah sepenuhnya yang dapat ditanami secara teknis.
- Menyediakan fasilitas penunjang pembangunan kebun pada masyarakat sekitar minimal 20 persen dari luas perizinan usaha lengkap dengan perencanaan kerja dan pembiayaan.
- Perencanaan terhadap pengerjaan hasil kebun untuk tujuan Usaha Budi Daya Tanaman Perkebunan atau perencanaan kinerja pembangunan bagian pengerjaan untuk tujuan Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budi Daya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan;
Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem guna melakukan kontrol terhadap hama tanaman.
- Memiliki sarana, sumber daya manusia, prasarana, dan sistem yang mendukung pembukaan area lahan tanpa bakar lengkap dengan fasilitas pengendali kebakaran.
- Melaksanakan hubungan kerja sama dengan usaha perkebunan milik karyawan atau masyarakat yang berada di sekitar area perkebunan.
Terakhir, pemohon harus menyertakan surat pernyataan yang berisikan status usaha perkebunan sebagai usaha milik sendiri atau termasuk dalam kelompok usaha perkebunan yang belum memiliki kewenangan atas batas terluas berdasarkan aturan perundangan yang berlaku.
Sumber: Smartlegal. Diakses pada 2021. Ingin Mengurus Izin Usaha Perkebunan? Penuhi Dahulu Pemenuhan Komitmennya.