Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu, H Damri Poti. |
Meningkatnya kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu, H Damri Poti.
Ia menyampaikan, untuk kasus pencabulan, kekerasan fisik, serta masalah pendidikan terhadap anak dibawah umur, sampai September 2023 sudah mencapai 40 kasus.
Sementara tahun 2022 sampai Desember, jumlah kasus yang ditangani hanya 40 kasus.
“Memang kita akui, dari tiga kasus yang kita tangani, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang tertinggi,” jelas Damri, kepada reporter Awak media, pada Kamis (21/9/2023) di ruang kerjanya.
Ia pun mengklaim, selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar kasus pencabulan dan kasus lain yang menimpa anak dibawah umur tidak terjadi di Rokan Hulu (Rohul).
“Sebenarnya bukan kita tak berbuat ya. Bahkan, Dinas Sosial P3A Rohul secara aktif melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, memasang spanduk dan poster. Tentunya upaya ini dilakukan agar kasus yang menimpa anak dibawah umur tidak terjadi,” tegasnya.
Damri Poti membeberkan, terjadinya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada umumnya dilakukan oleh orang-orang dekat korban dan kurangnya perhatian dari orang tua kepada anak-anak.
“Saya berharap kepada orang tua dan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh adat, kepala desa, RT, RW agar peka dan peduli terhadap situasi di wilayah masing-masing,” harap Damri Poti.
“Intinya, dari kasus yang terjadi ini (cabul), cara pola asuh dan kepedulian orang tua terhadap anak sangat kurang. Marilah kita berikan perhatian kepada anak-anak kita,” pintanya.
Sementara itu di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais juga membenarkan tingginya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Rokan Hulu.
Meningkatnya angka tersebut, membuat Polres Rokan Hulu melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terus bekerja ekstra dalam menangani laporan dan pengaduan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Rohul.
Dari data yang dihimpun, sejak bulan Januari hingga September 2023, tercatat ada 33 Laporan Polisi (LP) yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Rohul.
Dari jumlah kasus itu, pelaku anak sebanyak 6 orang dan pelaku dewasa 27 orang. Tentunya angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2022 lalu.
Di mana laporan yang diterima oleh polisi dalam satu bulan hanya satu LP, bahkan per bulanya bisa nihil. Jika dibandingkan tahun 2023, LP kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, per bulanya mencapai 2-3 kasus yang ditangani oleh unit PPA.(***)