RiauTODAYS, Tembilahan - Ketua PC. PWDPI Inhil Indra syahputra mengomentari perihal hasil pertemuan antara KSOP dan pihak PWDPI Inhil, di ruang kerja Ka KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan pada Senin (11/9/2023) kemarin, dalam hasil pertemuan tersebut pihak KSOP mengakui beberapa kesalahan dan kelemahan nya sesuai dengan berita dalam media beberapa waktu lalu, sehingga dari komentar itu menimbulkan beberapa pertanyaan, yaitu perihal :
- Pihak Kepala KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan mengakui bahwa tarif angkut barang penumpang tidak memiliki ketentuan dan dasar hukum dalam pengutipan, dan dia menyerahkan untuk penetapan harga nya kepada pihak pengurus TKBM yang dia bentuk, hal ini membuat saya merasa heran dengan cara berfikir kapten Suratno sehingga menimbulkan dugaan terhadap tidak berjalannya Permenhubla no PM. 36 tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terbukti tidak berlaku di tembilahan, apalagi sesuai dengan keterangan dan penjelasan dalam pertemuan kemarin, Senin (11/9) Ka KSOP menyatakan pihak KSOP dan KSKP diangkat sebagai dewan Pembina dan Penasehat di jajaran Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) ini mengindikasi kan bahwa Pungli yang terjadi di area Pelabuhan diduga mereka lindungi secara masif.
"Dalam hal ini jelas di utarakan oleh pihak Ka KSOP dalam rapat klarifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya. Sehingga menurut penilaian kami pihak KSOP Pelabuhan Kelas IV Tembilahan diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran serta PM no. 36 tahun 2012," ungkap Indra.
- Kegiatan Pungli di Pelabuhan sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan penegakan hukum sebagai langkah upaya penegakan hukum, baik yang di lakukan oleh KSKP maupun KSOP sebagai penerapan hukum di Republik Indonesia, lantas bagaimana kinerja dan tindakan Kapolres Inhil terhadap peristiwa ini?
- Penetapan Tarif angkut Bagasi/Porter, seharusnya sesuai dengan PM No.36 tahun 2012 pihak KSOP yang melakukan penetapan tarif yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dan pengguna jasa pelabuhan bukan seperti sekarang ini. Kami menduga penetapan dan penentuan serta pembentukan pengurus TKBM tidak memiliki dasar dan SOP yang jelas,apa lagi manejemen pengelolaannya, karena sesuai dalam pantauan saya dan tim di lapangan banyak nya buruh yang beraktifitas kerja bongkar muat barang dari kapal tidak menggunakan dan mengutamakan keselamatan dalam bekerja/penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)?
"Sehingga menimbulkan dugaan kesan TKBM yang dibentuk adalah sebagai pelengkap adminitrasi dan akal akalan dari oknum saja, dan pihak KSOP harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh Buruh (TKBM)," jelas Indra kepada media.
- Terkait penjelasan tentang beberapa pelabuhan yang sesuai dengan zona kerja yang di sampaikan oleh KSOP, perihal tentang 13 Pelabuhan Terminal Usaha Kepentingan Sendiri (TUKS) dan 1 Pelabuhan Umum.
"Saya ingin bertanya tentang dan dasar dan syarat nya? Dalam pendirian dan pembangunan pelabuhan umum dan Pelabuhan TUKS di Tembilahan, dan bagaimana langkah KSOP dalam penegakan hukum terhadap Oknum TUKS dan pelabuhan umum yang melanggar aturan hukum Seperti, adanya dugaan kasus CV. Sejahtera Sejati yang berdomisili di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu juga pelabuhan parit 21 serta pelabuhan kapal speedboat kayu yang pembangunan nya bersumber dari dana CSR PT. Pertamina yang Pembangunan nya ada di area Pelabuhan PT Pelindo Tembilahan, yang di duga tidak ada izin nya? Begitu juga tentang Perusahaan perusahaan Bongkar Muat nya ( PBM )," kata Indra.
"Dari ke 4 pertanyaan itu, perlu saya sampaikan kepada media tentang situasi kondisi argumentasi dalam pertemuan tersebut, di mana dalam argumentasi itu didominasi oleh Ka KSOP kondisi argumentasi saat pertemuan itu, dalam hal itu saya mengganggap sebuah tindakan biasa agar beliau bisa mencari alasan untuk alibi, sehingga pertanyaan saya itu tidak digubris, akan tetapi point utama nya adalah Pihak KSOP mengakui kebenaran apa yang saya sampaikan dan saya kritisi selama ini terhadap kinerja mereka adalah benar."
"Maka dari itu dalam rangka melanjuti temuan tim di lapangan Kami akan membuat surat laporan tertulis kepada pihak Kementerian Perhubungan dan Dirjen Perhubla terhadap permasalahan ini, serta kami akan membuat pengaduan kepada tim Cyber Pungli Polda Riau agar segera melakukan bersih bersih tindakan dugaan pungli dan premanisme di area pelabuhan Tembilahan, agar terciptanya kenyamanan dan keamanan bagi para penumpang dan juga menimbulkan sikap profesionalisme Porter TKBM dalam bekerja," tutup Indra.