Terima Ratusan Pendemo, Selasa Depan DRPD Kab. Inhil Tanda Tangani Hasil Kesepakatan Fakta Integritas dari Tuntutan Pengunjuk Rasa



RiauTODAYS, Tembilahan - Pengunjuk rasa dengan Orator nya bergantian teriakan orasi, mengutuk berbagai macam bentuk penindasan yang di alami oleh masyarakat Rempang yang terancam tergusur dari tanah ulayat.

Mereka menuntut DPRD dan Pemkab Inhil untuk ikut peduli dan bersikap menyatakan menolak aksi kejahatan manusia yang di alami masyarakat Rempang.





Dan kejadian di Rempang-Galang bisa saja akan terjadi pada masyarakat Inhil, konflik permasalahan antara Korporasi dan masyarakat tempatan terutama di bidang Perkebunan sudah sering terjadi.


Dengan dalih kepentingan Investasi, akhirnya masyarakat jua lah yang akan tertindas. Mereka menuntut Pemerintah untuk serius mengatasi dan menyelesaikan permasalahan ini.




Mereka juga menyebutkan dikawasan pesisir, hutan-hutan Mangrove dibabat dengan berbagai dalih kepentingan ekonomi dan pembangunan. Sehingga menimbulkan dampak kerusakan alam dan akhirnya membuat perkebunan masyarakat tenggelam. Akibatnya penghidupan masyarakat sangat menyedihkan karena tumpuan penghidupan mereka di perkebunan yang tenggelam itu.


Sehingga mereka (Pengunjuk rasa - Red) menuntut Pemda untuk menolak izin pemanfaatan hutan diwilayah pesisir.


Dan ditambah dengan permasalahan Limbah Sagu yang menjadi tuntutan mereka, yang dampak lingkungan mengakibatkan pencemaran yang telah bertahun-tahun tidak terselesaikan.


Akhirnya, setelah menggelar aksi unjuk rasa dan orasi tuntunannya didepan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.




Ratusan Aliansi Pemuda Menuntut Keadilan (APMK) Indragiri Hilir, difasilitasi dan diterima untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir di Aula DPRD, Jum'at (9/9/2023) Sore.


Mewakili Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, ketua komisi II H. AMD Junaidi, H. Edi Harianto Sindrang dan beberapa anggota DPRD lainnya dan Ikut hadir dalam kesempatan itu, Bupati Inhil yang diwakili Asisten I, Tantawi Jauhari, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Azwir.


Dalam rapat dengar pendapat (RDP) itu disepakati bahwa Selasa depan (3/10), Legislatif dan Eksekutif akan menandatangani hasil kesepakatan fakta integritas dari tuntutan ratusan pengunjuk rasa.


7 tuntutan dari ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Menuntut Keadilan (APMK) Indragiri Hilir di antaranya;


1. Selamatkan Hutan Ulayat Rempang.


2. Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat Rempang-Galang.


3. Tolak Izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) diwilayah pesisir Inhil.


4. Segera selesaikan konflik lahan masyarakat dengan Perusahaan yang tidak bertanggung jawab.


5. Pengawasan terhadap Limbah Pabrik Sagu.


6. Pemerintah Daerah kabupaten Indragiri Hilir segera mencarikan solusi Izin Pabrik Sagu.


7. Kecam tindak kekerasan yang dilakukan aparat Kepolisian terhadap masyarakat Rempang.












Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak