Kronologis penangkapan bermula dengan adanya informasi intelijen akan adanya kegiatan penyelundupan dari kapal ke kapal (ship to ship) narkoba jenis sabu-sabu asal Tawau Malaysia di sekitar di perairan Pulau Keciak.
Setelah berkoordinasi maka tim gabungan pada hari Rabu (20/09) sekitar pukul 18.30 WITA melaksanakan konsolidasi pergerakan dengan membagi tim menjadi 2 (dua) tim laut.
Selanjutnya kedua tim segera bergerak menuju posisi dimana akan dilaksanakan transaksi dan melaksanakan pengendapan. Pada Kamis dini hari (21/09) di sekitar perairan Pulau Keciak, tim menemukan target yang diduga sebagai pelaku penyelundupan narkoba secara ship to ship yaitu 1 Speedboat dan 1 Kapal Kayu.
Sesuai perkiraan, para terduga pelaku melaksanakan serah terima barang dari speedboat ke kapal kayu, tim gabungan segera menyergap para pelaku dan berhasil mengamankan kapal kayu bernama Tomaissi 257 yang berisi 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan barang bukti sejumlah 15 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 15 kg.
Selain itu, tim gabungan juga mengejar dan berhasil mengamankan speedboat bernama Banua Tangah Guci yang berusaha melarikan diri bersama 3 ABK di dalamnya. Selanjutnya tim gabungan segera membawa pelaku, speedboat, kapal kayu beserta barang bukti narkoba ke Pelabuhan Malundung, Kota Tarakan.
Para pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pendalaman, serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk speedboat dan kapal kayu diamankan di Dermaga Satrol Lantamal XIII.
Keberhasilan Tim SFQR Lantamal XIII Tarakan dalam menggagalkan penyelundupan 15 kg narkoba jenis sabu-sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan merespon cepat informasi yang diterima, dalam hal ini upaya penyelundupan narkotika di wilayah perairan Indonesia.
(Puspen TNI)