Warga Minta Kapolda Tarik Anggota Brimob dari Area Konflik Perkebunan Warga dengan PT. Sumatera Riang Lestari

Suasana dilahan yang dipersengketakan 


RiauTODAYS, Indragiri Hilir - Slogan Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat benar-benar sedang dipertanyakan warga Desa Mumpa Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, Selasa (26/9/2023).

Warga pertanyakan ada apa, antara anggota Polri (Brimob) dengan perusahaan, kalau seandainya tidak dijaga Brimob mungkin perusahaan pun tidak berani juga melanjutkan aktivitas nya dilahan yang masih berkonflik, Pemerintah Daerah dan DPR juga sudah mengintruksikan agar perusahaan menghentikan sementara aktivitas nya, sampai konflik dengan masyarakat diselesaikan lalu kenapa lanjut beraktivitas, apa lagi sampai dijaga Brimob.

"Saat ini kami warga khawatir jadi korban kekerasan anggota Polisi, jadi sebaiknya anggota Polisi janganlah mau diminta perusahaan untuk menjaga mengamankan aktifitas yang diduga penyerobotan nya, sebelum konflik dengan masyarakat sudah diselesaikan,  hak-hak masyarakat sudah dipenuhi dan tidak ada lagi komplain dari masyarakat atas segala aktivitas perusahaan di areal perkebunan itu, kami warga masyarakat tidak mungkin juga mau bentrok sama Polisi dan perusahaan kalau hak hak kami sudah dipenuhi dan kami tidak dirugikan, kalau memang ada itikad baik dari perusahaan, mari duduk bersama dulu, kita berunding dulu baik baik, kita selesaikan dulu masalahnya, tidak perlu kita main kekerasan, tak perlu kita main adu kuat, tak perlu juga ada tumpah darah," ungkap warga.

Warga meminta, Kapolda, kapolri dan Lembaga Negara lain seperti Komnas HAM maupun Ombudsman RI,  memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Warga pertanyakan sikap Polri?

Perusahaan yang sedang beroperasi Sekarang ini  bukan obyek vital Negara, tetapi kok ada Brimob berseragam dan bersenjata lengkap, di lokasi berikan pengamanan.

“Kami meminta, Polda Riau dan Polres Inhil memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat atas tindakannya pengamanan kepada perusahaan sawit, oleh personil Brimob dan juga bertanggung jawab untuk memastikan keselamatan warga Desa mumpa," kata warga.

Tindakan pengamanan dengan mengerahkan aparat jadi ancaman dan berpotensi melukai perasaan, merenggut hak hidup maupun hak rasa aman warga.

Pengamanan ini, katanya, juga tak sejalan dengan Peraturan Kapolri No 24/2007, tentang manajemen sistem pengamanan organisasi, perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah jelas telah ada yaitu satuan pengamanan (satpam).

“Polri itu milik semua, jangan jadi beking perusahaan. Kami meminta pemerintah daerah dan Pemerintah mumpa beserta jajaran evaluasi serius perizinan perusahaan dengan memastikan menyelesaikan permasalahanya mau seperti apa,” ungkap warga.

Warga merasakan adanya intimidasi  dari oknum Brimob, dengan melarang mereka untuk memvideokan aktifitas perusahaan, yang jelas jelas merusak tanaman mereka, ada kelapa sawit, jagung, nanas, dll, yang rusak akibat aktivitas alat berat excavator milik perusahaan. 

"Kerugian warga akibat aktivitas perusahaan tersebut ditaksir mencapai 120 milyar rupiah," ungkap warga.

Bersambung.

(Dir/tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak