Adanya Dugaan Pelanggaran yang Merugikan Kemitraan Kelompok Tani, PT SAGM Dilaporkan ke KPPU




RIAUTODAYS, Tembilahan - PT. Setia Agrindo Mandiri (SAGM) resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam dugaan pelanggaran kemitraan kepada Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan, dkk. 

Laporan resmi secara tertulis itu di sampaikan di press release kuasa hukum Kelompok Tani Rusmadi, Sofyan, dkk, yang dikuasakan kepada Dr. (C). Yudhia Perdana Sikumbang, SH, MH, CPL, Dodi Irawan Marjulis, SH & Ibrahim, SH. 

Yudhia mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan dengan penetapan lahan plasma afdeling 1 blok OP, karena harga lahan tidak sesuai dengan harga yang telah di bayarkan kliennya secara kredit senilai Rp 100.000.000 rupiah per hektarnya.  

"Proses pembayaran sampai hari ini tetap berjalan, serta buah yang masih sedikit dilahan afdeling 1 blok OP yang bisa dipanen dan itu tidak sesuai dengan kesepakatan berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013," terangnya, senin (09/10/2023).

Ia juga menjelaskan seharusnya selama ini diwakili oleh koperasi yang dinaungi Koperasi Sawita, namun tidak tanggung jawab atas permasalahan lahan tumpang tindih kliennya, yang tidak sesuai perjanjian kerjasama koperasi Sawita terhadap PT SAGM.

"Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama No. 02.0.4/SPJ/114/XII/2013. Seharusnya lahan plasma yang dimiliki klien kami, harus sudah ditanam sawit dan dipanen, namun kenyataannya lahan yang dimiliki klien kami selaku kelompok tani tidak bisa dipanen bahkan ada sawit yang baru berumur 2 tahun dan belum bisa dipanen dan hal ini sudah tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama. Dan tentunya merugikan klien kami," jelasnya. 

Sementara itu, pihak PT. SAGM hingga berita ini diterbitkan belum bisa kita konfirmasi terkait adanya dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat (Kelompok Tani). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak