Berbagai Merk Rokok Ilegal Tanpa Cukai Marak Beredar di Kuansing



RiauTODAYS, Kuansing - Rokok Ilegal berbagai merek tanpa lebel dan pita bea cukai beredar luas di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Rokok-rokok ilegal tersebut, bebas beredar dan mudah ditemukan di toko-toko hingga warung tanpa ada pengawasan dari pihak terkait.

Salah satu alasan rokok Ilegal ini laris manis karena harganya yang murah dibandingkan dengan rokok yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

Gawatnya lagi , rokok Ilegal ini diduga kuat menjadi lahan bisnis empuk bagi agen dan pengedar di kuansing tanpa pernah tersentuh hukum. Bahkan tersiar kabar rokok dikirim dalam jumlah besar dari Tembilahan dan Pekanbaru menggunakan jalur darat menggunakan mobil Angkutan dan Pribadi

Maraknya peredaran rokok tanpa cukai di kuansing ini harus menjadi perhatian khusus pihak berwewenang, selain merugikan negara bisnis rokok ilegal juga bisa terancam hukuman penjara.

Menurut Penelusuran media Tirai Nusantara. Com bisnis rokok ilegal ini tumbuh subur diKuansing, dan bisa terlihat di warung warung yang berada diKuansing banyak rokok ilegal yang beredar, katakan saja seperti Rokok Ilegal Merk Lufman, HD, Coffe steek dan banyak merk rokok ilegal yang beredar. 

Dikatakan salah seorang masyarakat Kuansing berinisial RA bahwa rokok ilegal memang sangat mudah mencarinya di warung warung, dan ia mengatakan rokok ini di jual agen agen Rokok ilegal yg ada diKuansing

" Agen rokok ilegal ini jualnya kewarung warung, dan agen  membeli langsung rokok ilegal ini dengan bos yang lebih besar lagi atau ditempat grosir grosir Rokok ilegal, kalau menurut info yang saya dengar bos besar diKuansing ini Inisial DD bg, " Sebut RA salah seorang masyarakat Teluk Kuantan

Kemudian seorang penikmat rokok Ilegal , inisial ZL menyebutkan rokok-rokok tanpa cukai sangat mudah ditemukan di kuansing

Selain murah, rokok tanpa cukai juga banyak jenis mulai dari mentol hingga filter, kretek.

“Banyak sekarang rokok tanpa cukai di Kuansing , seperti merek Lufman , HD , Coffe Steek dan merek lainnya, harga mulai Rp10 hingga Rp15 ribu per bungkus,”ujarnya Zl kepada media tirai Nusantara. Com, Selasa (3/10/ 2023) 

Menurutnya, sejauh ini rokok tanpa cukai di Kuansing aman-aman saja dan bebas diperjual belikan.

“Banyak jual di kios-kios, aman saya tiap hari beli,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, rokok-rokok tanpa cukai juga sudah beredar luas hingga ke kecamatan hingga ke desa desa di kuansing 

Sementara itu, larangan mengedarkan rokok tanpa cukai telah diatur berdasarkan Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Juli

Juni

Formulir Kontak