Datuk Panglima Laskar Melayu Riau Akan Turunkan Ribuan Laskarnya Jika PT. SRL Terus Hancurkan Lahan Masyarakat



RiauTODAYS, Tembilahan - Kerusuhan Rempang ke dua hampir terjadi di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, kabupaten Indragiri Hilir, akibat alat berat PT Sumatra Riang Lestari, diduga melakukan pemusnahan di lahan perkebunan Kelapa, Nenas,Pinang, Ubi, Sawit milik warga, Minggu (1/10/2023).

Anak perusahaan PT. RAPP ini, telah semena-mena merusak tanaman masyarakat yang sudah ditanami Kelapa Sawit, Pinang, Nanas, Pisang juga sayuran lainnya. 

Dan itu dikawal aparat Brimob Polda Riau, Tim ini melakukan Leanclering diluar lahan HTI mereka.

Akibatnya masyarakat Desa Mumpa Kecamatan Tempuling beramai ramai datang mencegah alat perusahaan untuk melanjutkan pekerjaan yang merugikan masyarakat. 

Kerugian masyarakat Desa Mumpa akibat alat berat yang meluluh lantakkan lahan milik mereka diperkirakan kurang lebih 120 milyar  rupiah. 

"Sampai saat ini kami berharap kepada Pemerintah Propinsi agar mendengar keluhan kami, dan kami siap melawan dengan cara kami. Jika PT Sumatera Riang Lestari tidak menghentikan  kegiatannya di lahan milik kami. Serta meminta aparat terkait, Pemda Kabupaten Indragiri Hilir, Pemda Provinsi Riau menanggapinya," ucap pak RT.

RT juga menjelaskan bahwa lahan yang di garap perusahaan itu, sebelumnya sudah ditanami nanas dan kelapa sawit yang digarap masyarakat dan kini hancur.

Dan ia meminta Kapolda Riau selaku Datuk Seri Jaya Perkasa Setia Negeri menarik anggota Brimob yang mengawal alat berat PT SRL, agar segera ditarik.

 "Jangan menunggu kesabaran kami habis, demi masyarakat saya akan bikin sejarah di Desa mumpa ini, tegas pak RT.

Saat duduk ngopi bersama, Datuk Safri, Panglima DPD Laskar Melayu Riau menyampaikan kepada Indra Datuk Panglima Bungsu Tembilahan Barat, yang juga Ketua PC PWDPI Inhil, Ia akan menurunkan ratusan anggota Laskar bahkan ribuan anggota Laskar ke Desa Mumpa untuk memberikan dukungan.
 

"Kami juga akan meminta dukungan dari berbagai pihak terutama organisasi - organisasi kepemudaan yang ada di Indragiri Hilir," tegas DPD Datuk Laskar Melayu Riau.

Dalam hal ini, Indra ketua PC PWDPI Kabupaten Inhil yang juga selaku Datuk Panglima Bungsu Tembilahan Barat, turut mengomentari pihak PT Sumatra Riang Lestari (SRL) agar memahami dan tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 tahun 2021, Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

"Dimana jauh sebelum PT. SRL mendapat izin konsesi, masyarakat telah lama bermukim di cabang galah Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, mereka (masyarakat-Red) juga memulai menggarap lahan yang disengketakan itu di tahun 1994, sesuai surat garapan yang dikeluarkan oleh Kades Mumpa dan diketahui oleh Camat Tempuling, ujarnya.

Adapun pihak PT SRL, mereka mendapatkan izin di tahun 2007, sesuai dengan SK; 208.MENHUT-II/2007 TGL 25 Mei 2007.

Ia juga menjelaskan selama mendapatkan izin konsesi, pihak PT tidak pernah melakukan sosialisasi dan pemberian batas patok perusahaan, jelas-jelas di lahan tersebut sudah ada pemukiman perkampungan warga.

"Perlu diketahui, bahwasanya lahan yang di kerjakan warga masyarakat adalah lahan terlantar, jika ada pemegang izin lain kenapa tidak ada pelarangan ke warga sejak dibukanya lahan tersebut."

"Karena ada aturan apabila dikuasai oleh masyarakat secara terus menerus selama 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak lain," tambahnya.

Sedangkan izin pemegang konsesi yang dikeluarkan tahun 2007 berkewajiban mengurus, memelihara, membuat patok batas selama terhitung 2 tahun setelah menerima izin tersebut  kalau dihitung dari tahun 2007 s/d 2023 baru dikerjakan oleh PT SRL. 




Dan tanpa ada sosialisasi dengan warga masyarakat sekitar, sehingga warga minta penjelasan dari pihak terkait.  

hal ini juga terjadi dengan masyarakat Teluk Kiambang dan Desa lainnya di seputaran lahan konsesi PT. SRL.

"Jadi untuk hal ini, kami minta agar pihak terkait meninjau ulang perizinan PT. SRL di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, agar masyarakat terayomi oleh pemerintahnya," tutup Indra.

Sementara itu, Ketua RW setempat juga menjelaskan alasan kenapa warga menolak untuk menerima sagu hati yang pernah ditawarkan pihak perusahaan, karna tidak sesuai dengan harapan kami, karna itu merugikan kami, karna khawatir penyerobotan akan terus bergeser secara semena mena, kelahan-lahan dan tanaman  warga yang lain disekitarnya, karna selama ini itulah yang dilakukan PT SRL. 

"Jadi keinginan kami, segera hentikan dulu aktifitas penyerobotan lahan oleh PT SRL, tarik Anggota Polri dari lokasi, mari segera duduk bersama untuk hasilkan solusi terbaiknya, berikan kami kepastian hukum, penuhi hak-hak, hentikan kedzaliman dan kesengsaraan terhadap kami, kesabaran kami nyaris hampir habis, dan jangan paksa warga kami untuk berbuat anarkis. Kalau PT. SRL tetap berbuat seperti ini, artinya PT. SRL dan Pemerintah memaksa kami untuk berbuat anarkis, jadi jangan salahkan, kalau pada akhirnya kami tak sanggup lagi menahan warga, untuk berbuat anarkisme hanya untuk mempertahankan hak-haknya," ungkap ketua RW, Sugihartono.


Bersambung....

 (Dir/tim/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak