RIAUTODAYS, Inhil (Mandah) - Transparansi serta akuntabilitas terkait pengelolaan keuangan dana publik yang dibebankan kepada kurang lebih 300 Wali murid, oleh Sekolah MTsN 1 Kecamatan Mandah melalui komite sekolah untuk biaya pembangunan Surau di lingkungan Sekolah itu, kini tengah menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat Kecamatan Mandah.
Pasalnya, beberapa Wali murid yang menyekolahkan anaknya di bawah naungan Kementerian Agama itu, mempertanyakan dana yang telah dikumpulkan oleh Komite Sekolah selama lebih dari 9 tahun itu, tidak pernah di ketahui oleh para Wali murid.
"Sumbangan Wali murid sudah berlangsung lebih dari 9 tahun lamanya, tidak pernah ada laporan pertanggung jawabannya, anak saya masuk Mts di tahun 2017, kami nyumbang Rp.100 Ribu, anak saya yang paling tua tamat 2020, nyumbang lagi Rp.50 ribu, " ungkap salah seorang Wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya, Minggu, (15/10/2023).
Dirinya juga menjelaskan dari informasi yang beredar, pihak sekolah bersama komite telah dua kali di panggil oleh Polsek Mandah terkait persoalan tersebut.
"Komite tu dah 2 kali beserta Kepsek di panggil Polsek, pengakuan mereka tidak memungut lagi sumbangan Surau MTsN di tahun 2021, nyatanya anak saya masuk MTsN di 2021 kami nyumbang 100 rb, anak saya ngantar duit dengan salah satu guru MTsN nya," tambah Wali murid.
Selain itu, narasumber awak media ini juga telah mengusulkan kepada Kepala Sekolah MTsN 1 Mandah itu, untuk segera melakukan pergantian Ketua komite Sekolah, karena adanya dugaan tidak transparan terhadap dana yang telah di himpun dari para Wali murid tersebut.
"Kami juga di tahun 2022 Wali murid sudah meminta dengan Kepala Sekolah biar di adakan pemilihan komite baru, tapi Kepsek tidak bersedia nampaknya," terangnya.
Kepala sekolah MTsN 1 Kecamatan Mandah Damiat, ketika di konfirmasi pada senin, (16/10/2023) membenarkan bahwa persoalan terkait dana Wali murid yang dipungut oleh komite sekolah untuk pembangunan Surau tersebut memang benar adanya.
"Memang benar ada pungutan dana melalui komite sekolah untuk pembangunan surau," terangnya.
Dirinya juga tidak menampik bahwa kisruh terkait pengelolaan dana pembangunan Surau tersebut telah di mediasi oleh Polsek Mandah untuk memberikan klarifikasi atas penggunaan dana yang dikeluhkan oleh para Wali murid.
"Kemaren sudah di tangani oleh pak Kapolsek juga minta pertanggung jawaban nya, mereka (komite sekolah-red) sedang membuat laporannya dengan apa yang mereka sudah kerjakan," tambah Damiat.
Disinggung terkait keberadaan oknum komite sekolah yang diduga oleh Wali murid tidak transparan itu, Damiat menjelaskan saat ini anaknya nya sedang di rawat di Rumah Sakit.
Damiat yang telah menjabat sebagai Kepala Sekolah MTSN 1 Mandah selama Kurang lebih 3 tahun itu, menyayangkan seharusnya persoalan ini tidak sampai terekspos ke publik, karena dirinya berpendapat, kesalah fahaman ini semestinya bisa di selesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi terbaik.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementrian Agama M. Isom Yusqi menegaskan bahwa Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada Murid dan Wali murid.
Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing Madrasah.
“Seluruh Madrasah Negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada Murid dan Orang tua atau Wali Murid,” tandasnya dikutip dari laman web resmi Kementerian Agama www.kemenag.go.id. (***)