RIAUTODAYS, Kuansing - Penyidik Kejaksaaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, menahan 2 orang tersangka kasus pembangunan Hotel Kuantan Singingi karena diduga sudah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 22.637.294.608,00, dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH MH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Riautodays, pada Kamis 9 November 2023, mengungkapkan kedua tersangka masing-masing berinisial HY yang merupakan mantan Kepala BAPPEDA periode 2011-2013 dan S selaku Kabag Pertanahan periode 2009-2016.
"Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan pada Kamis tanggal 09 November 2023 sekira jam 10.30 WIB, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup pada perkara Sprindik Nomor : Print-02/L.4.18/Fd.1/02/2022 Jo. Sprindik Nomor : Print-02.a/L.4.18/Fd.1/03/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-02.b/L.4.18/Fd.1/07/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-07/L.4.18/Fd.1/11/2023," sebutnya.
Nurhadi menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah pada Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi.
Penyidik menahan 2 orang tersangka kasus pembangunan Hotel Kuantan Singingi karena diduga sudah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 22.637.294.608,00 Penyidik menahan 2 orang tersangka kasus pembangunan Hotel Kuantan Singingi karena diduga sudah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 22.637.294.608,00
Nurhadi menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka, terlebih telah dilakukan pemeriksaan oleh tim dokter Kuansing dan dinyatakan sehat.
Penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-830/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk tersangka HY dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-831/L.4.18/Ft.1/11/2023 tanggal 09 November 2023 untuk tersangka S yang mana kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
"Adapun alasan penyidik melakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan secara subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan Diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun)," tambahnya.
Menurutnya, terhadap kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jika terbukti, jelas Nurhadi, maka terhadap keduanya dapat diancam hukuman pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.
"Keduanya juga akan dikenakan hukuman untuk pasal 3 yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tutupnya.(*/R)