Jamri, SH,MH sampaikan Tiga Point Penting di sosialisasi yang dilaksanakan Kesbangpol Inhil. |
Hal itu disampaikan Dosen hukum tata negara tersebut dalam menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada pendidikan politik di raja oleh Kesbangpol Inhil di Hotel Top 5 Tembilahan, Kamis (16/11/2023).
Menurut Jamri, bahwa istilah politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang berarti negara. Oleh karena itu menurutnya politik selalu di hubungakan dengan aktifitas bagaimana cara memperoleh dan mendapatkan kekuasaan negara .
"Didalam ketentuan UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik," kutip Jamri.
Menurutnya, andaikan para pendiri negara (the Founding Father) memilih bentuk negara Kerajaan (monarchi) maka bisa saja kemungkinan Pemilihan Umum (pemilu) dalam rangka melaksanakan peralihan atau pergantian pemegang kekuasaan negara tidak dilaksanakan.
"Sebab bentuk negara monarchi peralihan kekuasaan negara dilaksanakan dengan sistem turun temurun atau warisan keluarga kerajaan. Oleh karena pilihan kita adalah bentuk Negara Republik maka pemegang kedaulatan negara berada di tangan rakyat dengan menggunakan mekanisme pemilu dalam pergantian pemegang kekuasaan negara," paparnya.
Sambungnya, ia juga mencermati dari sisi hukum ketatanegaraan di Indonesia berdasarkan ketentuan yang terdapat di UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan/kekuasaan berasal dari rakyat, yang kemudian dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme pemilu. Oleh karena itu Pemilu sangat penting menjadi perhatian kita semua dalam memperbaiki bangsa dan negara kedepan.
Beliau juga memberikan pandangan mengenai bagaimana menghasilkan pemilu yang beintegritas. Menurutnya ada tiga poin yang harus di perhatikan diantaranya :
"Pertama, pengaturan hukumnya harus memberikan pengaturan dan sistem kepemiluan yang ideal dalam hal ini adalah uu tentang pemilu itu sendiri, sebab dengan sistem yang dibuat seideal mungkin, kemungkinan terbesar akan menghasilkan pelaksanaan pemilu yang ideal juga. Kedua, penyelenggara pemilunyanya dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP bekerja harus berdasarkan ketentuan Perundang-undangan, baik itu legalitas formalnya melalui undang-undang pemilu yaitu uu no 7 tahun 2017, maupun regulatif formalnya seperti Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peratuan DKPP dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan masalah pemilu. Sebaagai dasar yuridis dalam menetapkan keputusan keputusan penting dalam pelaksanaan pemilu, pengawasan pemilu dan menegakan pelanggran etik penyelenggara pemilu," Jelasnya.
Dikatakan lagi, dan yang ketiga, masyarakat yang mempunyai hak pilih. Masyarakat berperan penting sebagai penentu terakhir bagaimana menghasilkan pemilu yang berintegritas tentunya dengan syarat-syarat masayarakat harus memahami dengan baik apa sebenarnya hakikat dan tujuan dari pemilu itu dilaksanakan, sehingga jika masyarakat sudah memahami begitu pentingnya pemilu itu sebagai perbaikan bangsa dan negara kedepan, jamri meyakini akan mendapat hasil dari pemilu yang berintegritas.
Kegiatan tersebut dibuka langsung Bupati Indragiri Hilir HM Wardan serta dihadiri oleh organisi Forum RT/RW, ormas , LSM, dan partai politik. Selian itu narasumber yang lain adalah perwakilan Pimpinan dari KPU Kabupaten Indragiri Hilir dan perwakilan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.