Jamri, S.H.,M.H., Dosen hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri (Unisi) |
Ia menyebutkan bahwasanya, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu Pasal 240 huruf k bahwa kepala daerah yang mencalonkan sebagai anggota DPR dan DPRD harus mengundurkan diri.
Dikatakan lagi, dan ketentuan tentang pengunduran diri itu diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta permintaan Izin dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dan Cuti dalam melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum.
"Bahwa saat ini Wardan selaku Bupati pernah mengundurkan diri di hadapan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, hal itu berkaitan pencalonan beliau sebagai calon anggota DPR RI," paparnya.
Sambungnya, Namun berdasarkan keputusan KPU mengenai Daftar Calon Tetap, M. Wardan dinyatakan tidak terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap anggota DPR RI . Maupun DPRD provinsi maupun dan DPRD Kabupaten.
"Pertanyaannya, Apakah Wardan masih punya kewenangan sebagai Bupati Indragiri Hilir pasca pengunduran diri beliau di hadapan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir?," ungkapnya.
Katanya lagi, sedangkan menurut peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2018 pengunduran diri yang sudah diajukan dan disampaikan di hadapan DPRD tidak dapat ditarik kembali.
"Sampai saat ini, menurut pandangan saya berdasarkan ketentuan yang terdapat pada pasal 5 Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 Wardan masih sebagai Bupati Indragiri Hilir yang berwenang, sepanjang surat pemberhentian belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, walaupun beliau sudah pernah menyatakan mengundurkan diri di hadapan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Akan lain pandangan saya, jika yang bersangkutan dinyatakan oleh KPU sebagai daftar calon tetap anggota DPR RI, maka semenjak ketetapan dari KPU tersebut ditetapkan, maka yang bersangkutan sudah dinyatakan berhenti sebagai Bupati Indragiri Hilir," jelasnya, Selasa (7/11/2023).
Terakhir, hal tersebut karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2018, jadi intinya surat keputusan mendagrilah yang bisa menyatakan dia sudah tidak lagi menjabat sebagai bupati, melalui proses pengunduran diri beliau di hadapan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, sepanjang keputusan Mendagri tentang pemberhentian belum ditetapkan, maka beliau masih tetap sebagai bupati Kabupaten Indragiri Hilir sampai dengan tanggal 22 November 2023.