RIAUTODAYS, Jakarta - Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam SH menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu dengan tema “Mewujudkan Pemilu Berintegritas” yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) di Puri Agung Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Selasa (07/11/2023) hingga Kamis (09/11/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam ketika dikonfirmasi di sela-sela mengikuti acara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) serta dihadiri sejumlah pejabat negara dan diikuti oleh peserta Rakornas berjumlah 1.408 penyelenggara pemilu yang terdiri dari tiga unsur yaitu Bawaslu, KPU, dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP.
Dalam arahannya saat membuka acara, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kerja kerasnya dalam melaksanakan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Presiden juga menyatakan, Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar yang pernah diselenggarakan di tanah air, karena melibatkan sekitar 840 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Disamping itu, Presiden mengungkapkan tantangan Pemilu 2024 juga besar, baik mengenai tata kelola akuntabel pemilu, berintegritas, mekanisme distribusi, serta mekanisme pengamanannya. Untuk itu, dia meminta seluruh penyelenggara pemilu untuk mewujudkan kontestasi yang berkualitas, damai, sejuk, kontestasi tanpa hoaks, dan kontestasi tanpa ujaran kebencian sehingga kontestasi ini bisa menghasilkan solusi-solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi bangsa.
Sementara itu, pada Rakornas ini juga dilakukan penandatanganan deklarasi pemilu berintegritas oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Adapun isi Deklarasi Pemilu Berintegritas ini adalah :
Kami penyelenggara pemilu tahun 2024 berjanji;
1. Menjaga integritas kehormatan, kemandirian, dan jaminan penyelenggara pemilu demi menyelenggarakan pemilu yang demokratis.
2. Melaksanakan tugas kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip kode etik, serta pedoman perilaku penyelenggara pemilu.(***)