Saat berada di Pengadilan Militer (Dilmil) I-07 Balikpapan, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono disambut oleh Kepala Dilmil Kolonel Laut (KH) Desman Wijaya, S.H., M.H. yang dilanjutkan meninjau ruangan-ruangan diantaranya ruang kepala, ruang kepaniteraan, tata usaha, ruang sidang dan ruang hakim,
Usai melihat berbagai ruangan, Panglima TNI berkesempatan memberikan pernyataan secara tertulis bahwa "Pengadilan Memang Buta Tetapi Dapat Melihat Dalam kegelapan," hal ini mengandung makna bahwa pengadilan tidak dapat melihat saat proses terjadinya suatu kejahatan/pelanggaran, namun dapat melihat kegelapan yang diartikan bahwa suatu perkara saat menjalani proses persidangan peradilan, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta mencari alat bukti dari saksi-saksi atau barang bukti, sehingga putusan suatu perkara dapat memberikan rasa keadilan secara obyektif, jujur dan adil.
Sedangkan saat berada di Oditurat Militer IV-16 Balikpapan, Panglima TNI juga memberikan pernyatan secara tertulis bahwa "Tegakkan Hukum Dengan Cara Yang Bermartabat dan Tidak Melanggar Hukum".
Sehingga dapat kita pahami bahwa Panglima TNI betul-betul berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan jujur dan adil.
Laksamana TNI Yudo juga menyoroti penilaian masyarakat terkait sistem peradilan militer, yang dinilai seolah-olah apabila kasus militer diselesaikan secara militer, pasti dilindungi dan ditutup-tutupi.
Kemudian juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir dalam penanganan tindak pidana prajurit di peradilan militer, karena tidak ada impunitas dan imparsial bagi prajurit TNI yang sedang melanggar hukum.
"Peradilan Militer harus bersikap adil dan jujur, penyidikan di militer sampai penuntutan peradilan itu digelar secara umum dan terbuka. Sekarang tidak ada yang ditutup-tutupi, penyidikan pun silahkan dimonitor dan ditanyakan, tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI, kalau salah, pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Laksamana TNI Yudo.
Sebagaimana diketahui, dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan prajurit, TNI mengacu pada UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya pasal 5 ayat 1 yang berbunyi peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.
(Puspen TNI).