Polres Inhil Berhasil Cegah Peredaran Ratusan Gram Shabu dan Ekstasi Beredar di Masyarakat.



RIAUTODAYS, Tembilahan - Sat Res Narkoba Polres Inhil berhasil mencegah dan mengungkap peredaran ratusan gram shabu dan ekstasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Hal itu disampaikan pada saat konferensi pers di Aula Reconfu Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo SH, SIK, MSi, Jum'at (24/11/2023) Sore. 

Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Muchammad Jacub Nursagli Kamaru SIK, MH memaparkan bahwa pengungkapan kasus itu berawal dari diamankannya tersangka AS dikediamannya, di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu (30/10/2023) dan ditemukannya barang bukti (BB) berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya didapati 14 butir pil ekstasi warna kuning, 4 paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 unit handphone merk oppo dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). 

"Selain itu juga ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam yang didalamnya berisikan 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 7 paket narkotika jenis shabu dan 26 butir pil extacy warna kuning," paparnya. 


Tak sampai disitu, Sat Res Narkoba melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka AS dan diketahui bahwa tersangka HR lah yang memasok barang haram tersebut kepadanya. 

Dari pengembangan tersebut, pada Kamis (23/11) sekira pukul 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap HR di rumahnya di Kel Pematang Reba, Kec. Rengat Barat Kab. Inhu, Riau. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya yang merupakan tempat tinggal sdr. HR dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah berangkas warna cream muda, 5 paket besar narkotika jenis shabu yang mana berat kotor masing-masing paket tersebut 100 gram dan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibalut dengan uang Rp. 5.000, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik putih bening klep les merah, 1 buah kaleng CDR, 1 buah kotak rokok merk sampoerna, 41 butir pil extacy warna ungu, 1 buah sendok, 1 unit handphone, 2 unit handphone yang mana masing masing barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar rumah HR.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni maksimal 20 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan tidak sampai disini, kita akan mengembangkan dan pendalaman lagi dari mana HR ini mendapatkannya," tutup Kasat Res Narkoba.

Untuk diketahui, tersangka sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus yang sama dan menghirup udara segar pada tahun 2021 yang lalu dan kini kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak