RIAUTODAYS, TEMBILAHAN - Terkait dengan banyaknya pertanyaan dari masyarakat tentang akhir dari masa jabatan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan yang telah mengajukan pengunduran diri, Ketua DPRD Inhil, H. Ferryandi, ST, MT, MM memberikan penjelasan sebagai berikut.
Dalam keterangannya saat dikonfirmasi Riautodays melalui pesan Watshap, DR. H. Ferryandi, ST, MT, MM menyebutkan bahwa berdasarkan surat Bupati Indragiri Hilir Nomor : 100/TAPEM/1403 tanggal 14 September 2023 Perihal Pengajuan Pengunduran Diri Sebagai Bupati Inhil dan berdasarkan Amanah UU 23 tahun 2014.
"Maka kami (DPRD Inhil, red) telah menindaklanjuti surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dengan melakukan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dalam paripurna ke 12 tanggal 20 September 2023 dan mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," ungkapnya.
Usulan tersebut menurut Ferryandi tertuang dalam surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor : 697/DPRD/IX/2023 tertanggal 21 September 2023 Perihal Usulan Pemberhentian Bupati Indragiri Hilir.
"Dan sampai saat ini Surat Keputusan Penetapan Pemberhentian Bupati dari Kemendagri belum diterima oleh DPRD, sehingga Bapak H. Muhammad Wardan sampai saat ini masih menjabat sebagai Bupati Inhil," pungkasnya.