RIAUTODAYS, Indragiri Hilir - Selasa, 31 Oktober 2023 bertempat di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir, Loka POM di Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kegiatan Upaya Pencegahan Produksi Dan Distribusi Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B dan Dukungan BPOM Net-Zero Carbon Programme.
Perkembangan pelaku usaha Obat dan Makanan pasti membawa risiko lingkungan, maka dari itu BPOM sebagai regulator wajib mendorong percepatan dan konsistensi implementasi konsep Triple Bottom Line (TBL) oleh pelaku usaha.
Konsep Triple Bottom Line (TBL) pendekatan yang digunakan oleh organisasi/bisnis untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja mereka dalam tiga dimensi utama yang berkelanjutan, yaitu People, Planet and Profit. Oleh karena itu, Loka POM di Kab. Indragiri Hulu bersama – sama dengan pelaku usaha dan lintas sektor melakukan penanaman Mangrove
sebanyak 1000 (seribu) bibit mangrove jenis Rhizopora sp.
Hal ini untuk mewujudkan transformasi NetZero Carbon Programme di Indonesia dengan kolaborasi pelaku usaha Obat dan Makanan.
Pada kesempatan ini juga kembali dilakukan upaya pencegahan produksi dan distribusi terasi mengandung bahan berbahaya Rhodamin B melalui kegiatan Penggalangan.
Bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 (tiga) cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik.
Pengunaan bahan yang dilarang pada pangan seperti Rhodamin B merupakan salah satu bentuk cemaran kimia, karena Rhodamin B merupakan pewarna tekstil yang memberikan warna merah cerah pada pakaian, namun disalahgunakan pada produk pangan seperti pada terasi yang diproduksi dan diedarkan/diperjualbelikan di Kabupaten Indragiri Hilir dan sekitarnya.
Umumnya konsumen mengonsumsi terasi ini pada sambal, dan olahan pangan lainnya dalam kehidupan sehari-harinya.
Rhodamin B secara jelas tergolong ke dalam bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan (BTP) sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Bahan berbahaya Rhodamin B ini berdampak terhadap kesehatan manusia
dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran
ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika.
Pengawalan Keamanan Pangan dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini melibatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, produsen, dan masyarakat sebagai konsumen.
Dukungan Pemerintah
Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal pencegahan penggunaan bahan berbahaya Rhodamin B pada terasi dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Indragiri Hilir No.1522.102/XI/Ex-SDA/2021/500 tahun 2021 tentang Larangan Penggunaan Pewarna Tekstil Rhodamin B pada Makanan.
Rangkaian kegiatan pembinaan dan pengawasan pada sarana peredaran pangan olahan dan sarana produksi terasi telah rutin dilakukan oleh BPOM bersama instansi terkait.
Namun tetap dihimbau kepada pelaku usaha untuk senantiasa memroduksi pangan aman, bebas dari bahan berbahaya, dan berkomitmen dalam mencegah penggunaan Rhodamin B pada terasi dan kepada konsumen untuk senantiasa bijak dan cerdas dalam mengonsumsi makanan agar terhindar dari cemaran pada pangan salah satunya terasi yang mengandung Rhodamin B.
Pengawalan Keamanan Pangan juga
membutuhkan komitmen berkelanjutan dari aparat penegak hukum, BPOM, dan Instansi terkait agar pengawalan terhadap pangan aman berjalan secara efektif.
Selanjutnya masyarakat tetap dihimbau untuk melakukan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) pada produk Obat dan Makanan sebelum dikonsumsi.
BPOM hadir dalam memberikan informasi Obat dan Makanan untuk mewujudkan konsumen yang cerdas dan berdaya dalam memilih dan mengonsumsi Obat dan Makanan yang aman, berkhasiat/bermanfaat, dan bermutu.
Melalui Modul KataBPOM masyarakat dapat memperoleh media edukasi dan berbagi tips cara memilih Obat dan Makanan yang aman, mengenali hoaks dan cara menangkalnya hingga akses saluran
pengaduan dan informasi Obat dan Makanan yang disajikan dengan lengkap, menarik, dan mudah dipahami e-book dapat diakses melalui https://bit.ly/KataBPOMModulKIE.
Bukan Kata Orang, Pastikan
KataBPOM!