Atasi Kemacetan Ruas Jalan Provinsi Rengat - Bayas Jaya, Pj Bupati Herman Panggil 4 Perusahaan Pengangkut Batubara



RIAUTODAYS, Tembilahan - Rusaknya Jalan lintas Provinsi pada ruas Jalan Rengat menuju Rumbai Jaya, yang dikeluhkan warga masyarakat Inhil akibat aktifitas lalu lintas kendaraan bertonase besar milik beberapa perusahaan batu bara, membuat Pj. Bupati Herman ambil tindakan memanggil beberapa pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi. 

Atas kerusakan ruas jalan hingga akibatkan kemacetan, yang diduga diakibatkan oleh kendaraan angkutan bertonase besar milik perusahaan  yang melakukan aktifitas bongkar muat dari areal pertambangan menuju Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di kawasan Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. 

Sehingga, Pj. Bupati inhil H. Herman memanggil pihak perusahaan Batubara menuju Pelabuhan TUKS di Kecamatan Kempas, untuk diadakan rapat bersama Perusahaan, pada Jum'at (22/12/2023) sore, di ruang rapat rumah Dinas Bupati Jl.Kesehatan No.1, Tembilahan. 

Dalam rapat tersebut, dibahas tentang penggunaan Jalan lintas Provinsi, ruas Jalan Rengat - Rumbai Jaya oleh angkutan Batubara ke Pelabuhan/TUKS di Kecamatan Kempas.




Adapun perusahaan yang mengikuti rapat ini yaitu; PT. Samudra Inti Pasifik, PT. Batara Inti Prabu, PT. Surya Agung Anugrah dan PT. Kurnia Subur. 

Pj Bupati Herman dalam sambutannya mengatakan, Pemda Inhil Sangat terbuka dengan Investasi. Untuk itu, mari kita jaga kenyamanan berinvestasi di Inhil. 

Beliau menambahkan, kepada perusahaan yang sedang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di lokasi tersebut agar memperhatikan dampaknya, terutama mengenai lalulintas. 

Untuk itu, diharapkan kepada seluruh pengusaha untuk mengikuti sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan serta solusi mengatasi kemacetan yang disebabkan oleh angkutan Batubara. 

Terakhir, Pj Bupati H. Herman mengatakan, tidak mau lagi ada mobil pengangkut batu bara yang stop atau parkir di badan Jalan yang bisa menyebabkan kemacetan. 

Dan dari hasil pertemuan ini menghasilkan 10 poin kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan 4 Perusahaan yang sedang melaksanakan kegiatan atau usaha di Rumbai Jaya Kecamatan Kempas. Diantaranya sebagai berikut :

1. Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terbuka dan menyambut baik kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

2. Pemerintah Kabupaten Inhil dan pelaku usaha yang menghadiri rapat mendukung pembangunan jalan alternatif khusus angkutan batubara.

3. PT SIP harus mempersiapkan lahan parkir, agar tidak memarkir kendaraan angkutan batu bara di bahu Jalan Provinsi Rengat - Rumbai Jaya.

4. PT SIP wajib melakukan pengaturan jam pengangkutan batubara agar kendaraan angkuta tidak menumpuk di ruas Jalan di wilayah Kabupaten Inhil.

5. Pihak perusahaan harus memperbaiki bahu Jalan yang rusak akibat aktivitas kendaraan yang parkir di bahu Jalan secara berkala.

6. Mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau untuk memasang rambu larangan, di sepanjang ruas Jalan Provinsi Rengat - Rumbai Jaya.

7. Mematuhi surat edaran Gubernur Riau No. 550/DPHB/15170 tentang peraturan lalu lintas Jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal dan tahun baru.

8. Agar pelaku usaha melengkapi seluruh perizinan berusaha dan mematuhi peraturan di bidang lingkungan hidup yang berlaku.

9. Pelaku usaha harus mematuhi ketentuan perpajakan baik pusat maupun daerah.

10. Kesepakatan ini akan ditindaklanjuti paling lama 15 hari kalender setelah berita acara ini ditandatangani. Dan Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang telah disepakati maka bersedia ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, H. Edy Sindrang seharusnya informasi ini memang seharusnya dipublikasikan ke Masyarakat luas, karena informasi ini penting bagi masyarakat.

"Jangan seolah-olah informasi ini dirahasiakan sehingga membuat persepsi masyarakat kepada Pj Bupati Inhil yang baru, mendiamkan saja aktivitas batu bara ini, karena berita ini baru hari ini saya ketahui," ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Turut hadir di acara tersebut, Pj Bupati didampingi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Polres Inhil yang diwakili Kasatlantas, Kadis DLHK, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kadis PMPTSP, Kepala Bappeda, Disperindag, Kabag Perekonomian dan SDA, KSOP Kuala Cenaku,  KSOP Tembilahan, Camat Kempas. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Kodim 0314/Inhil

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir

Formulir Kontak