RIAUTODAYS, Tembilahan - Sebagai wujud aplikasi dan implementasi Program Lembaga Bantuan Hukum dalam mengayomi masyarakat yang membutuhkan.
Di Lapas Kelas IIA Tembilahan Dua Lembaga Hukum Batas Indragiri dan Markfen Law memberikan Penyuluhan dan Bantuan hukum kepada warga binaan yang belum melalui vonis persidangan, Sabtu (02/11/2023).
Dalam kesempatan narasumber yang hadir dan memberikan penyuluhan yakni Sultoni, SH, Gunawan Lubis,SH,Edi Tantok dari Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri, Markoni Effendi,SH,Syahrul Badrin,SH dan Dedy Suryandana dari Lembaga Bantuan Hukum Markfen Law serta turut didampingi Pejabat Umum dan Fungsional Lapas Kelas II A Tembilahan.
Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh puluhan warga binaan yang sudah vonis atau belum vonis di Pengadilan.
Rata rata kasus yang didera oleh warga binaan cenderung ke penyalahgunaan narkoba,TPPO, Lakalantas,Pencurian dan Kekerasan.
Sultoni, SH Yang dalam ini mewakili LBH Batas Indragiri menyampaikan Teknis permohonan bantuan hukum bagi warga binaan yang belum mendapatkan vonis pengadilan dan masih dalam proses.
"Silahkan ibu ibu mengajukan permohonan kepada pihak lapas yang telah kami tunjuk untuk mengajukan bantuan hukum," katanya.
"Dengan permohonan tersebut insya Alloh akan kami tindak lanjuti dengan biaya gratis ditanggung Posbakum,"lanjut Sultoni.
Sementara Markoni dari Lembaga Bantuan Hukum Markfen Law juga menyampaikan hal yang sama.
"Bahwa permohonan bantuan hukum dilakukan kepada Lembaga yang telah ditunjuk lapas," ungkap.
"Adapun kalau bapak dan ibu ingin berganti ke Lembaga Bantuan hukum yang lain kami siap melayani dengan surat permohonan yang baru," lanjut Markoni.
Kegiatan penyuluhan dan sosialisasi diakhiri dengan doa dan foto bersama.(*/red)